Berita Viral
Ulah Dokter Kandungan Tangannya Masuk ke Area Sensitif Pasien Ibu Hamil, Divonis 5 Tahun Penjara
Ya, dokter Syafril terbukti melecehkan pasien wanita hamil dan sudah dilakukannya berulang kali melibatkan lebih dari satu orang.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Dalam surat itu, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tandatangan serta ungkapan syukur atas seluruh keadaan yang dialaminya.
Awal Mula Kasus
Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24). Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.
Korban awalnya datang ke klinik tempat tersangka bekerja untuk berkonsultasi.
Setelah itu, tersangka memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin gonore.
Tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orangtua korban dengan menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin.
Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya.
"Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos."
"Keduanya kemudian masuk. Tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," ucapnya.
Korban yang berhasil melakukan perlawanan kemudian melarikan diri dari kamar kos.
dokter kandungan
M Syafril Firdaus
Dokter Syafril
Garut
pelecehan
ibu hamil
USG
divonis
Tribunjambi.com
Strategi 'Elit' Jokowi: Cabut Laporan Ijazah Palsu, Sinyal Damai dengan Roy Suryo Cs dan Rebranding? |
![]() |
---|
Viral Anggota Satpol PP di Pangandaran Palaki 4 Bocah SD, Minta Sebungkus Rokok |
![]() |
---|
Mobil Korban Perampokan Berujung Maut di Jambi Terpantau CCTV Masuk Jalan Tol Arah Palembang |
![]() |
---|
Pak Kades Diduga Mesum dengan Janda, Warga Marah Sampai Segel Kantor Desa |
![]() |
---|
Pejabat Pemkab ini Akhirnya Mengaku Selingkuh meski Sangsi soal Isu Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.