Pemutihan Pajak Kendaraan

Masih Berlangsung Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2025, Cukup Bayar 2 Tahun

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi tahun 2025 masih berlangsung. Program pemutihan pajak kendaraan berlaku 19 Agustus -22 Desember 2025.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/HO
PEMUTIHAN - Pemprov Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. 

Syarat dan ketentuan berlaku

1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. 

Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing.

4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

Dokumen yang harus disediakan untuk BBNKB II yakni KTP asli, STNK Asli, BPKB Asli, cek fisik dan kwitansi pembelian.

Untuk informasi selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan ini, kalian bisa langsung mendatangi gerai Samsat terdekat. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian di Level Rp2.290.000 per Gram

Baca juga: Perselisihan Lahan Diduga Penyebab Kematian Pasutri di Batang Hari, Polisi Kumpulkan Bukti

Baca juga: Kasus MBG dalam Sepekan: Viral Keracunan Ikan Hiu, Tempe Basi, Saus Kadaluwarsa, Ulat, Hingga Kaca

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved