Pemutihan Pajak Kendaraan

Masih Berlangsung Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2025, Cukup Bayar 2 Tahun

Pemutihan pajak kendaraan di Jambi tahun 2025 masih berlangsung. Program pemutihan pajak kendaraan berlaku 19 Agustus -22 Desember 2025.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/HO
PEMUTIHAN - Pemprov Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemutihan pajak kendaraan di Jambi tahun 2025 masih berlangsung.

Berikut syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi tahun 2025.

Bagi kalian yang nunggak pajak kendaraan, bisa memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan ini untuk menghidupkan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.

Program ini berlaku untuk 11 kabupaten kota di Jambi.

Yang menarik, jika pajak kendaraan kalian mati lebih dari 2 tahun, kalian cukup membayar 2 tahun terakhir saja.

Selain itu, kalian juga akan bebas dari denda.

Berikut selengkapnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi 2025:

Baca juga: Perselisihan Lahan Diduga Penyebab Kematian Pasutri di Batang Hari, Polisi Kumpulkan Bukti

Baca juga: Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian di Level Rp2.290.000 per Gram

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi 2025

1. Mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun

2. Diskon tunggakan pokok PKB

3. Diskon pokok PBB untuk kendaraan yag membayar sebelum tanggal jatuh tempo. 

Dengan ketentuan kendaraan roda dua: 5 persen dan kendaraan roda 4: 2,5 persen.

4. Pembebesan denda PKB

5. Pembebasan denda BBNKB II

6. Pembebasan denda SWDKLLJ

Baca juga: Kasus MBG dalam Sepekan: Viral Keracunan Ikan Hiu, Tempe Basi, Saus Kadaluwarsa, Ulat, Hingga Kaca

Baca juga: Pecah Kongsi! 2 Kubu Klaim Ketua Umum Aklamasi di Muktamar PPP: Mardiono vs Agus Suparmanto

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved