Pemutihan Pajak Kendaraan
Masih Berlangsung Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2025, Cukup Bayar 2 Tahun
Pemutihan pajak kendaraan di Jambi tahun 2025 masih berlangsung. Program pemutihan pajak kendaraan berlaku 19 Agustus -22 Desember 2025.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemutihan pajak kendaraan di Jambi tahun 2025 masih berlangsung.
Berikut syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi tahun 2025.
Bagi kalian yang nunggak pajak kendaraan, bisa memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan ini untuk menghidupkan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Program ini berlaku untuk 11 kabupaten kota di Jambi.
Yang menarik, jika pajak kendaraan kalian mati lebih dari 2 tahun, kalian cukup membayar 2 tahun terakhir saja.
Selain itu, kalian juga akan bebas dari denda.
Berikut selengkapnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi 2025:
Baca juga: Perselisihan Lahan Diduga Penyebab Kematian Pasutri di Batang Hari, Polisi Kumpulkan Bukti
Baca juga: Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian di Level Rp2.290.000 per Gram
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi 2025
1. Mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun
2. Diskon tunggakan pokok PKB
3. Diskon pokok PBB untuk kendaraan yag membayar sebelum tanggal jatuh tempo.
Dengan ketentuan kendaraan roda dua: 5 persen dan kendaraan roda 4: 2,5 persen.
4. Pembebesan denda PKB
5. Pembebasan denda BBNKB II
6. Pembebasan denda SWDKLLJ
Baca juga: Kasus MBG dalam Sepekan: Viral Keracunan Ikan Hiu, Tempe Basi, Saus Kadaluwarsa, Ulat, Hingga Kaca
Baca juga: Pecah Kongsi! 2 Kubu Klaim Ketua Umum Aklamasi di Muktamar PPP: Mardiono vs Agus Suparmanto
Syarat dan ketentuan berlaku
1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun.
Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.
2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.
3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing.
4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.
5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu
Dokumen yang harus disediakan untuk BBNKB II yakni KTP asli, STNK Asli, BPKB Asli, cek fisik dan kwitansi pembelian.
Untuk informasi selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan ini, kalian bisa langsung mendatangi gerai Samsat terdekat. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian di Level Rp2.290.000 per Gram
Baca juga: Perselisihan Lahan Diduga Penyebab Kematian Pasutri di Batang Hari, Polisi Kumpulkan Bukti
Baca juga: Kasus MBG dalam Sepekan: Viral Keracunan Ikan Hiu, Tempe Basi, Saus Kadaluwarsa, Ulat, Hingga Kaca
Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian di Level Rp2.290.000 per Gram |
![]() |
---|
Perselisihan Lahan Diduga Penyebab Kematian Pasutri di Batang Hari, Polisi Kumpulkan Bukti |
![]() |
---|
Harga Sawit di Jambi Naik Lagi jadi Rp 3.652 per Kg di Pabrik Hari Ini |
![]() |
---|
Pecah Kongsi! 2 Kubu Klaim Ketua Umum Aklamasi di Muktamar PPP: Mardiono vs Agus Suparmanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.