Berita Viral

Profil dan Sosok Krishna Murti, Perwira Tinggi Polri Diduga Selingkuh dengan Kompol A, Sejak 2018?

Sosok dan profil Irjen Krishna Murti kembali menjadi sorotan dengan munculnya isu dugaan perselingkuhan dengan polisi wanita, Kompol A.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Irjen Krishna Murti dan istri 

"Akan kita minta klarifikasi ya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).

Yusuf tak bisa berbicara banyak terkait isu dugaan perselingkuhan yang termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik anggota Polri itu.

"Masalahnya pun diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya. Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan. Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi," jelasnya.

Isu dugaan perselingkuhan yang beredar diketahu Krishna diduga menjalin hubungan asmara dengan seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Kompol AP.

Dikabarkan juga jika kasus ini sudah dilakukan sidang kode etik dan profesi namun luput dari sorotan media massa.

Irjen Krishna Murti sendiri saat ini sudah dimutasi dari jabatan Kadiv Hubinter Polri menjadi Sahlijemen Kapolri. 

Mutasi terhadap Krishna Murti dari jabatan sebelumnya berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025, tertanggal 5-8-2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Anwar.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi pejabat Mabes Polri mulai dari Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim hingga Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Namun, hingga kini belum ada yang merespon atas hal tersebut.

Selain itu, Tribunnews.com juga sudah mencoba menghubungi Irjen Krishna Murti soal tudingan kepada dirinya itu. Namun, hingga kini Krishna Murti belum membalas pesan.

Kabar Perselingkuhan 

Sebelumnya diberitakan, kabar tak sedap kembali menerpa institusi Polri, kali ini adanya isu skandal asmara yang melibatkan perwira tinggi.

Kabar yang menyeret Irjen Krishna Murti, dengan seorang polwan berpangkat Kompol, AP, viral di media sosial. 

Kasus ini sontak memicu desakan publik agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan, sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan akan segera melakukan klarifikasi.

Isu dugaan perselingkuhan ini kian santer setelah beredar kabar rapat tertutup di Mabes Polri pada Selasa (29/7/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Kombes Pol Hardiono dan dihadiri jajaran Divpropam, SSDM, serta Itwasum Polri itu dikabarkan membahas kasus ini secara khusus.

Informasi dari rapat tersebut menyebutkan bahwa Irjen Krishna Murti, yang masih berstatus suami dari Nany Ariany Utama, diduga menjalin hubungan dengan Kompol AP sejak 2018. Bukti berupa foto dan video kemesraan keduanya disebut-sebut telah dipaparkan dalam pertemuan itu.

Tuduhan ini bukan sekadar isu biasa. Dugaan hubungan terlarang tersebut, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Krishna Murti diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003, serta Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022.

Menanggapi isu yang merusak citra Korps Bhayangkara ini, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan pihaknya akan segera bertindak. "Akan kita minta klarifikasi, ya," kata Yusuf, Selasa (16/9/2025).

Menurut Yusuf, meskipun tergolong masalah personal atau rumah tangga, isu ini tetap menyentuh ranah kode etik kepribadian dan kelembagaan Polri. "Ini tentu perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi," tambahnya.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polres Merangin Petakan Lokasi PETI, Kasatreskrim: Jika Tak Indahkan, Alat Akan Dibakar

Baca juga: Bupati Merangin Terbitkan Surat Edaran Larangan Aktivitas PETI, Gas Camat s/d Kades

Baca juga: Polri Sorotan Lagi: Muncul Isu Skandal Asmara Irjen Krishna Murti dan Kompol A, Apa Kata Kompolnas?

Baca juga: Wapres Gibran Bawa Pesan Presiden Prabowo untuk PM Papua Nugini: Indonesia Siap Jadi Mitra Utama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved