Berita Viral
Polri Sorotan Lagi: Muncul Isu Skandal Asmara Irjen Krishna Murti dan Kompol A, Apa Kata Kompolnas?
Kabar tak sedap kembali menerpa institusi Polri, kali ini terkait isu skandal asmara yang melibatkan perwira tinggi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar tak sedap kembali menerpa institusi Polri, kali ini terkait isu skandal asmara yang melibatkan perwira tinggi.
Kabar yang menyeret nama Irjen Krishna Murti dengan seorang polwan berpangkat Kompol, AP itu viral di media sosial.
Kasus ini sontak memicu desakan publik agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan akan segera melakukan klarifikasi.
Isu dugaan perselingkuhan ini kian santer setelah beredar kabar rapat tertutup di Mabes Polri pada Selasa (29/7/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Kombes Pol Hardiono dan dihadiri jajaran Divpropam, SSDM, serta Itwasum Polri itu dikabarkan membahas kasus ini secara khusus.
Informasi dari rapat tersebut menyebutkan Irjen Krishna Murti, yang masih berstatus suami dari Nany Ariany Utama, diduga menjalin hubungan dengan Kompol AP sejak 2018.
Bukti berupa foto dan video kemesraan keduanya disebut-sebut telah dipaparkan dalam pertemuan itu.
Baca juga: Sosok Krishna Murti: Polisi Turn Back Crime, Pimpin Penyelidikan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Baca juga: Kedok Dokter Gadungan di Bantul Terbongkar! Lulusan SMA Kuras Rp538,95 Juta dengan Vonis HIV Palsu
Baca juga: Siapa Saja Kader Partai di Kabinet Presiden Prabowo? Daftarnya: Gerindra, Golkar, PSI hingga PKS
Tuduhan ini bukan sekadar isu biasa.
Dugaan hubungan terlarang tersebut, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Krishna Murti diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003, serta Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022.
Menanggapi isu yang merusak citra Korps Bhayangkara ini, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan pihaknya akan segera bertindak.
"Akan kita minta klarifikasi, ya," kata Yusuf, Selasa (16/9/2025).
Menurut Yusuf, meskipun tergolong masalah personal atau rumah tangga, isu ini tetap menyentuh ranah kode etik kepribadian dan kelembagaan Polri.

"Ini tentu perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi," tambahnya.
Isu ini berembus kencang tak lama setelah Irjen Krishna Murti dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri menjadi Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen (Sahlijemen).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.