Berita Nasional

Dapat Nol Suara, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Dipilih Jadi Hakim Agung, DPR RI Jadi Sorotan

Alimin Ribut Sujono Hakim yang pernah vonis mati Ferdy Sambo salah satu calon hakim Agung RI tak dipilih DPR RI.

Website Komisi Yudisial
CALON HAKIM MA- hakim Alimin Ribut Sujono yang jatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo pada kasus tewasnya polisi Brigadir J dari Jambi, tak mendapatkan suara saat proses pemilihan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) tahun 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM - Alimin Ribut Sujono menjadi salah satu calon Hakim Agung RI yang sudah masuk ke tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.

Dari 16 kandidat yang mengikuti proses tersebut, sosok Alimin Ribut mendapat sorotan ketika ditanya mengenai hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo sempat dijatuhi hukuman mati saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Sambo kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dan hukumannya turun menjadi penjara seumur hidup.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Anggota DPR RI Benny K Harman sempat menyindir Alimin Ribut.

Ia menyebut hakim memiliki kewenangan layaknya Tuhan karena berani menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Saat itu, Alimin memang bertindak sebagai hakim anggota dalam perkara Ferdy Sambo.

“Pertanyaan saya simpel saja. Pak Alimin tadi bilang wakil Tuhan di dunia.

Berarti bagaimana Pak Alimin begitu, bertemu dengan Tuhannya dan merasa benar menjatuhkan vonis mati? Seperti apa prosesnya?” cecar Benny saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI pada Kamis (11/9/2025).

Pada Selasa (16/9/2025), Komisi III DPR RI resmi mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Hasilnya, Alimin Ribut dinyatakan tidak lolos sebagai calon hakim Mahkamah Agung (MA).

Berikut daftar sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc HAM yang lolos uji kelayakan:

Hakim Agung:

  1. Heru Pramono, kamar Perdata
  2. Budi Nugroho, kamar TUN (khusus pajak)
  3. Hari Sugiharto, kamar TUN
  4. Agustinus Purnomo Hadi, kamar Militer
  5. Diana Malemita Ginting, kamar TUN (khusus pajak)
  6. Lailatul Arofah, kamar Agama
  7. Muhayah, kamar Agama
  8. Ennid Hasanuddin, kamar Perdata
  9. Suradi, kamar Pidana

Hakim ad hoc HAM:

  • Puguh Haryogi

Padahal, Alimin Ribut dikenal sebagai hakim yang tegas dalam mengambil keputusan.

Rekam jejaknya di pengadilan juga cukup menonjol.

Pria kelahiran 29 November 1967 itu pernah bertugas di sejumlah daerah, seperti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, hingga dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020.

Saat ini, Alimin tercatat sebagai hakim dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Ia pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan menolak gugatan praperadilan atas SP3 Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Alimin juga menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi terkait pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 11,6 miliar.

Ketika menangani kasus Ferdy Sambo, Alimin duduk sebagai hakim anggota mendampingi Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Pada 13 Februari 2023, Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan.

Merujuk laman lhkpn.kpk.go.id, Alimin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.878.062.425 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 31 Desember 2022 lalu.

Harta kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, termasuk kas dan setara kas.

Dari riwayat laporan LHKPN, harta kekayaan Alimin mengalami peningkatan sejak 2017.

Pada saat itu, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.480.500.000 yang kemudian bertambah menjadi Rp 1.513.811.382 pada tahun 2018.

Pertambahan juga terjadi pada 2019 ketika ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 1 621.730.863 dan Rp 1.711.041.660 pada tahun 2020.

Pada tahun 2021, ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.816.349.985. Pada saat itu, ia sudah ditempatkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Berikut rinciannya LHKPN Alimin pada 2022:

1. Tanah dan bangunan

Tanah dan bangunan seluas 679 m2/350 m2 di Pati senilai Rp 1.400.000.000.

2. Kendaraan

Sepeda motor Honda tahun 2014 senilai Rp 8.000.000
Sepeda motor Yamaha tahun 2015 senilai Rp 12.000.000
Sepeda motor Honda Beat tahun 2017 senilai Rp 10.000.000 Sepeda motor Honda CB 100 tahun 1980 senilai Rp 4.750.000 Mobil Toyota Rush tahun 2018 senilai Rp 208.000.000.

3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 67.000.000.

4. kas dan setara kas senilai Rp 56.312.425.

5. Harta lainnya senilai Rp 140.000.000.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Dipilih DPR RI Jadi Hakim Agung, https://wartakota.tribunnews.com/news/867696/hakim-yang-vonis-mati-ferdy-sambo-tak-dipilih-dpr-ri-jadi-hakim-agung

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved