Berita Nasional

Dapat Nol Suara, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Dipilih Jadi Hakim Agung, DPR RI Jadi Sorotan

Alimin Ribut Sujono Hakim yang pernah vonis mati Ferdy Sambo salah satu calon hakim Agung RI tak dipilih DPR RI.

Website Komisi Yudisial
CALON HAKIM MA- hakim Alimin Ribut Sujono yang jatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo pada kasus tewasnya polisi Brigadir J dari Jambi, tak mendapatkan suara saat proses pemilihan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) tahun 2025. 

Rekam jejaknya di pengadilan juga cukup menonjol.

Pria kelahiran 29 November 1967 itu pernah bertugas di sejumlah daerah, seperti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, hingga dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020.

Saat ini, Alimin tercatat sebagai hakim dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Ia pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan menolak gugatan praperadilan atas SP3 Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Alimin juga menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi terkait pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 11,6 miliar.

Ketika menangani kasus Ferdy Sambo, Alimin duduk sebagai hakim anggota mendampingi Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Pada 13 Februari 2023, Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan.

Merujuk laman lhkpn.kpk.go.id, Alimin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.878.062.425 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 31 Desember 2022 lalu.

Harta kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, termasuk kas dan setara kas.

Dari riwayat laporan LHKPN, harta kekayaan Alimin mengalami peningkatan sejak 2017.

Pada saat itu, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.480.500.000 yang kemudian bertambah menjadi Rp 1.513.811.382 pada tahun 2018.

Pertambahan juga terjadi pada 2019 ketika ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 1 621.730.863 dan Rp 1.711.041.660 pada tahun 2020.

Pada tahun 2021, ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.816.349.985. Pada saat itu, ia sudah ditempatkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Berikut rinciannya LHKPN Alimin pada 2022:

1. Tanah dan bangunan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved