News
Sudah 5 Bulan Beroperasi, Rumah Makan Jual Daging Anjing di Riau Digerebek Polisi
Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan pria berinisial GA (35), pemilik rumah makan di Kecamatan Pangkalan Kerinci Riau gegara jual daging anjing
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor anjing yang sudah dipotong-potong, tulang dan kepala, parang, kayu, kompor tembak, serta tabung gas 3 kilogram.
Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 91B jo Pasal 66A Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 5 bulan hingga 8 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Daging Anjing Dibikin Sup dan Rendang, Pemilik Rumah Makan di Pelalawan Ini Diamankan Polisi, https://pekanbaru.tribunnews.com/tribunpelalawan/1087217/daging-anjing-dibikin-sup-dan-rendang-pemilik-rumah-makan-di-pelalawan-ini-diamankan-polisi?page=2
Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Bongkar Permainan Cukai Rokok, Bakal Ada Bersih-bersih: Dari Situ Saya Bergerak
Nasib 3 Pelaku Bullying Siswi MTs di Donggala Dikeluakan dari Sekolah hingga Diproses Hukum |
![]() |
---|
Jejak Terakhir Yuda, Sempat Bertemu Fitri 2024 Sebelum Ditemukan Jadi Kerangka dalam Pohon Aren |
![]() |
---|
Datang Bersama Suami, Istri Open BO Tewas Dihabisi Pelanggan di Kamar Wisma Gegara Durasi |
![]() |
---|
16 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Halte saat Demo Ricuh di Jakarta |
![]() |
---|
Penembakan Staf KBRI Peru Kategori Pembunuhan Berencana, Siapa Dalangnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.