News

Sudah 5 Bulan Beroperasi, Rumah Makan Jual Daging Anjing di Riau Digerebek Polisi

Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan pria berinisial GA (35), pemilik rumah makan di Kecamatan Pangkalan Kerinci Riau gegara jual daging anjing

Ist
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial GA (35), pemilik rumah makan di Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Minggu (14/9/2025) sore. 

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor anjing yang sudah dipotong-potong, tulang dan kepala, parang, kayu, kompor tembak, serta tabung gas 3 kilogram.

Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 91B jo Pasal 66A Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 5 bulan hingga 8 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Daging Anjing Dibikin Sup dan Rendang, Pemilik Rumah Makan di Pelalawan Ini Diamankan Polisi, https://pekanbaru.tribunnews.com/tribunpelalawan/1087217/daging-anjing-dibikin-sup-dan-rendang-pemilik-rumah-makan-di-pelalawan-ini-diamankan-polisi?page=2

Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Bongkar Permainan Cukai Rokok, Bakal Ada Bersih-bersih: Dari Situ Saya Bergerak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved