Berita Nasional

Mengenal Paket Ekonomi 8+4+5 - Program Akselerasi, Program Dilanjutkan, Penyerapan Tenaga Kerja

Pemerintah merilis 17 program paket ekonomi 2025 atau yang disebut 8+4+5 program. Apa saja yang masuk program ini?

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket stimulus yang digelontorkan pemerintah dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mengenal 17  program paket ekonomi 2025 atau yang disebut program 8+4+5,

Diketahui program 8+4+5 ini baru saja dirilis pemerintah.

Dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto program 8+4+5 terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program andalan Pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja.

"Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

"Yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Paket ekonomi tersebut sebagai upaya strategis dalam menghadapi tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, serta memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Adapun rincian Paket Ekonomi 2025 yakni: 

Baca juga: Heboh di TikTok BSU September 2025 Cair, Ternyata Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Dendam Membara Tewaskan Sutoyo, Serangan Tiga Bersaudara di Minggu Sore

Delapan program akselerasi 2025

1. Program magang bagi lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan sektor industri).

2. Perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (untuk pekerja di sektor parawisata).

3. Bantuan pangan pada Oktober dan November 2025 (10 kg beras selama 2 bulan).

4. Bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik).

5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Program padat karya tunai (cash for work) Kemenhub dan Kementerian Pekerjaan Umum

7. Percepatan Deregulasi PP28 (Integrasi Sistem K/L dan RD TR Digital ke OSS)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved