Berita Regional

Pria Renggut Nyawa Nenek 75 Tahun dan Rampas Uang Rp700 Ribu lalu Kabur 9 Tahun

Seorang pria berusia 22 tahun berinisial DG tega membunuh nenek 75 tahun demi merampok uang sebesar Rp700 ribu

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok Polres PALI
RAMPOK LANSIA - Seorang pria berinisial DG (22) ditangkap setelah kabur selama sembilan tahun, Minggu (14/9/2025). Ia diduga membunuh dan merampok lansia berusia 75 tahun pada 2016. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria berusia 22 tahun berinisial DG tega membunuh nenek 75 tahun demi merampok uang sebesar Rp700 ribu.

Setelah hampir 10 tahun dalam pelarian, DG (22), pelaku perampokan yang disertai pembunuhan itu baru tertangkap.

Aksi nekatnya itu ia lakukan di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

DG akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi mendapatkan informasi terbaru mengenai keberadaan DG di wilayah PALI.

"Penangkapan ini adalah hasil kesabaran dan konsistensi penyidik.

"Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, kami akhirnya mengetahui keberadaan pelaku DG, sehingga pelaku dapat segera kami amankan," kata Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, Senin (15/9/2025), dilansir dari Tribun Sumsel.

PALI sendiri merupakan daerah otonomi baru hasil pemekaran Kabupaten Muara Enim, yang resmi berdiri pada 11 Januari 2013 melalui UU Nomor 7 Tahun 2013.

Tragedi Berdarah Tahun 2016

Kapolsek menjelaskan, DG adalah salah satu dari dua pelaku yang menghabisi nyawa seorang lansia bernama Suwarti (75), seorang pedagang warung, pada 25 November 2016.

Malam itu, ketenangan Dusun II Desa Benakat Minyak pecah ketika DG bersama rekannya FP (22) alias Klencet membobol rumah korban.

Saat korban terbangun, kedua pelaku panik dan langsung menyerangnya.

Korban dipukul dengan balok kayu, lalu ditusuk berkali-kali dengan pisau hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, mereka membawa kabur sejumlah barang dagangan, di antaranya rokok berbagai merek, satu dus mie instan, serta uang tunai sekitar Rp700 ribu.

“Pelaku DG bersama rekannya FP melakukan perampokan disertai pembunuhan. Korban dipukul dengan kayu lalu ditusuk berulang kali hingga meninggal dunia.

"Setelah itu, pelaku membawa kabur barang dagangan warung serta uang korban,” jelas Kapolsek.

Penangkapan FP alias Klencet

Beberapa tahun kemudian, polisi berhasil meringkus FP alias Klencet.

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah pisau dapur, balok kayu sepanjang 80 cm, satu dus mie instan, beberapa bungkus rokok, serta sebuah sajadah milik korban.

"Barang-barang inilah yang memperkuat rekonstruksi perampokan sadis tersebut.

"Meski sebagian hasil rampokan berupa uang tunai sudah lama habis, barang bukti yang tersisa tetap sah di mata hukum," ungkap Kapolsek.

Pelarian Panjang DG

Berbeda dengan rekannya, DG berhasil kabur dan menjadi buronan hampir satu dekade.

Meski begitu, polisi tidak pernah menghentikan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap DG pada Minggu (14/9/2025) dini hari.

Barang bukti yang sebelumnya disita dari FP kini kembali digunakan untuk menjerat DG.

“Seluruh barang bukti yang diamankan saat penangkapan Klencet tetap sah dan relevan. Ditambah keterangan saksi, peran DG. dalam aksi ini semakin jelas,” ujarnya.

AKP Ardiansyah menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen polisi dalam menindak kejahatan berat.

“Sekalipun sudah bersembunyi bertahun-tahun, setiap tindak pidana akan terus kami kejar sampai tuntas.

"Apalagi kasus yang merenggut nyawa, pasti kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Saat ini, DG telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dengan ditangkapnya DG, kasus perampokan berdarah yang sempat menjadi luka mendalam bagi warga Benakat Minyak kini menemukan titik terang.

"Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tandas Kapolsek.

Sebagai catatan, peristiwa ini terjadi saat Polres PALI belum terbentuk dan masih berada di bawah Polres Muara Enim.

Baru pada 12 November 2019, Polres PALI resmi berdiri dan memiliki kewenangan penuh di wilayah tersebut.

 


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kejamnya Pria di PALI, Tega Rampok dan Bunuh Lansia, Kini Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron

 

Baca juga: Pria 56 Tahun di Tanjab Barat Tembak Pria yang Ia Curigai Selingkuh dengan Istrinya

Baca juga: 8 Jam Polisi ke Lokasi PETI Merangin: Operator dan Pengawas Ditangkap, Pemilik Buron

Baca juga: Dua Pria Terkapar dan Sirene Terdengar setelah Astrea dan FU Tabrakan di Bagan Pete

Baca juga: Cerita Warga Kerinci Rasakan Guncangan Gempa Mukomuko 5,2 SR: Gempo Kuat Nian

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved