Berita Viral
Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Wapres Gibran: Kursus Hanya 6 Bulan Tapi Ditulis 3 Tahun
Roy Suryo, bongkar sejumlah kejanggalan riwayat pendidikan Gibran yang tertera di berkas pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polemik dugaan ijazah palsu milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, membongkar sejumlah kejanggalan terkait riwayat pendidikan Gibran yang tertera di berkas pendaftaran calon wakil presiden.
Roy Suryo mempertanyakan keabsahan ijazah SMA dan pendidikan tinggi putra sulung Presiden ke-7, Jokowi tersebut.
Dalam wawancara di kanal YouTube Kompas TV, Roy Suryo menyebut ada kejanggalan signifikan pada data yang diajukan Gibran ke KPU.
Menurutnya, Gibran Rakabu,img Raka hanya menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School selama dua tahun, tanpa ada kejelasan ijazah kelulusan SMA yang disertakan.
“Dalam berkas resmi yang diajukan ke KPU, dia hanya dua tahun bersekolah di Orchid Park Secondary School. Setelah itu, tidak ada ijazahnya. Kalau ada, buktikan,” tegas Roy Suryo.
Kejanggalan berlanjut pada pendidikan tinggi Wapres Gibran.
Roy Suryo menyebut Gibran tidak menempuh program sarjana reguler di University Technology of Sydney (UTS), melainkan hanya program matrikulasi bernama Program Insearch.
“Jangan dibayangkan UTS itu dia masuk institut. Enggak. Itu hanya kayak kursus,” ujar Roy.
Baca juga: Jokowi Duga Ada yang Back Up Penggugat Ijazahnya, Gibran-KPU: Nanti Ijazah Jan Ethes Dimasalahkan
Baca juga: Siapa Sebenarnya Subhan Palal? Berani Gugat Rp125 Triliun di Kasus Ijazah Wapres Gibran
Baca juga: Serangan Udara Israel Kembali Gempur Gaza: Rumah Hancur, Warga Sipil Jadi Korban
Roy Suryo mengklaim, program yang dijalani Gibran hanya berlangsung selama enam bulan.
Namun dalam dokumen yang diserahkan ke KPU, tercatat Gibran Rakabuming Raka menempuh studi selama tiga tahun.
Roy Suryo bahkan mengaku memiliki bukti yang menguatkan klaim tersebut.
“Program Insearch itu hanya program matrikulasi, tapi dituliskan dalam lampirannya 3 tahun. Padahal tidak. Dia hanya 6 bulan di situ. Ada buktinya dan kita pegang bukti itu,” jelasnya.
Pakar telematika ini juga menyoroti surat penyetaraan ijazah Gibran dari Dirjen Dikdasmen yang dinilainya aneh.
Surat tersebut menyatakan ijazah Gibran dari UTS setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Roy menyebut hal ini sebagai "dagelan Srimulat."
“Artinya, program kayak kursus tiba-tiba dapat ijazah SMK. Ini kan aneh,” tambahnya.
Keanehan lain, kata Roy, adalah waktu penerbitan surat penyetaraan tersebut. Ijazah Gibran diterbitkan pada tahun 2006, namun surat penyetaraannya baru keluar pada tahun 2019, atau 13 tahun setelah kelulusan.
Baca juga: Reaksi Istana Soal Video Presiden Prabowo di Bioskop Viral: Hal Lumrah dan Tidak Melanggar Aturan
Baca juga: Pilu Tragis Nasib Bocah 4 Tahun di Konawe Selatan: Dirudapaksa, Dibunuh Lalu Dimasukkan ke Karung
“Apa nih, ijazah tahun 2006 disetarakan 2019. Ini pasti ada yang aneh atau pasti ada sesuatu?” pungkas Roy Suryo.
Pernyataan Roy Suryo ini menambah daftar panjang polemik yang berawal dari gugatan perdata seorang warga sipil bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan wakil presiden.
Gugatan Subhan Palal
Adapun Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Selain itu, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Baca juga: Tol Tempino-Simpang Ness Resmi Dibuka 14 September 2025 Pukul 07.00 WIB, Gratis Selama Sosialisasi
Baca juga: Sandal di Depan Rumah Tetangga dan Anak Lima Tahun Hilang Nyawa Terbungkus Karung
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Program Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Berikut urutan pendidikan Gibran yang tercantum dalam berkas KPU yang digunakan oleh Subhan Palal dalam gugatannya:
- SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Solo 1993-1999
- SMP Negeri 1 Solo 1999-2002
- Orchid Park Secondary Singapore (OPSS) 2002-2004 [setingkat SMA, red]
- University Technology of Sidney (UTS) Program Insearch 2004-2007
- Management Develpoment Institute of Singapore (MDIS) 2007-2010
Respon Jokowi
Menanggapi gugatan yang diajukan Subhan Palal, Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menduga ada sosok orang besar yang berada di balik polemik ijazah dirinya dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, isu tersebut telah bergulir sejak empat tahun lalu dan tidak mungkin bertahan lama tanpa sokongan dari aktor besar.
“Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. 4 tahun yang lalu. Kalau nafasnya panjang kalau nggak ada yang mem-backup nggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi saat ditemui pada Jumat (12/9/2025), dilansir TribunSolo.com.
Jokowi mengaku heran isu ijazah terus dipersoalkan, bahkan ia menyebut kemungkinan cucunya pun akan mengalami hal serupa.
“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” tuturnya.
Meski demikian, Jokowi menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi siapa pun yang mengajukan gugatan.
“Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” jelas Jokowi.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri adalah pilihannya sendiri, dengan tujuan agar sang anak bisa lebih mandiri.
“Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” tutur Jokowi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pilu Tragis Nasib Bocah 4 Tahun di Konawe Selatan: Dirudapaksa, Dibunuh Lalu Dimasukkan ke Karung
Baca juga: Reaksi Istana Soal Video Presiden Prabowo di Bioskop Viral: Hal Lumrah dan Tidak Melanggar Aturan
Baca juga: Baim Wong Akhirnya Singgung Soal Ibu Sambung Kiano, Duda Paula Verhoeven Minta Doa: Pasti Lah
Baca juga: Pererat Sinergi, Bupati Muaro Jambi Gelar Coffee Morning bersama Densus 88
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Soroti Kejanggalan Ijazah Gibran: di Sydney Cuma Kursus tetapi Ditulis Lama Studi 3 Tahun
ijazah palsu
Gibran Rakabuming Raka
Jokowi
ijazah SMA
Roy Suryo
kejanggalan
Subhan Palal
Sydney
Australia
Tribunjambi.com
Budi Arie Dicopot Prabowo, Jokowi Segera Temui Ketua Projo |
![]() |
---|
Jokowi Heran Ijazah Gibran Digugat: Nanti Sampai Ijazah Jan Ethes Dimasalahkan |
![]() |
---|
Jokowi Duga Ada yang Back Up Penggugat Ijazahnya, Gibran-KPU: Nanti Ijazah Jan Ethes Dimasalahkan |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Gugatan Rp125 T Wapres Gibran, Penggugat Soroti Ijazah SMA Luar Negeri Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.