Berita Viral

Tangis Hakim Wahyu Pecah Bacakan Vonis Pembunuh Bayi di Jombang

Hakim Wahyu Widodo menangis saat membacakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Surya.co.id/Anggit Puji Widodo
MENANGIS.  Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo  menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), terdakwa kasus pembunuhan seorang anak berusia 3,5 tahun.  

Fakta persidangan memperlihatkan bahwa korban diberi racun tikus selama beberapa hari berturut-turut sebelum kemudian dianiaya hingga meninggal dunia. 

Kejadian itu berlangsung di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (11/12/2024).

Majelis hakim menegaskan bahwa usia korban yang masih anak-anak menjadi pertimbangan memberatkan, mengingat anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari orang dewasa di sekitarnya.

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan sikap menyesal atas perbuatannya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban. 
Proses persidangan pun berlangsung dengan pengawalan ketat mengingat tingginya respons masyarakat terhadap kasus tersebut.

Artikel ini diolah dari Surya.co.id

Baca juga: Kasus Pembunuhan Racun Sianida di Jambi Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved