Berita Viral

Tangis Hakim Wahyu Pecah Bacakan Vonis Pembunuh Bayi di Jombang

Hakim Wahyu Widodo menangis saat membacakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Surya.co.id/Anggit Puji Widodo
MENANGIS.  Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo  menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), terdakwa kasus pembunuhan seorang anak berusia 3,5 tahun.  

TRIBUNJAMBI.COM -  Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo  menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), terdakwa kasus pembunuhan seorang anak berusia 3,5 tahun. 

Putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka pada Kamis (11/9/2025).

Dalam amar putusannya,  Wahyu Widodo menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. 

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 18 tahun.

Pertimbangan majelis hakim didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

 Dalam dakwaan disebutkan, Jackvanden mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang dikonsumsi korban. 

Selain itu, korban mengalami kekerasan fisik berulang yang ditunjukkan dengan adanya luka lebam pada bagian perut, paha, punggung, dan telinga

Hasil visum menyebutkan korban menderita infeksi usus serta cedera otak sebelum akhirnya meninggal dunia pada 12 Desember 2024.

Perkara ini tidak hanya melibatkan Jackvanden. Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban, juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

Keduanya dinyatakan bersekongkol untuk menghabisi nyawa korban. 

Dalam berkas perkara terungkap bahwa Jackvanden merasa keberadaan korban menghalangi hubungannya dengan TIP (28), ibu korban.

Sementara Kipli menyimpan rasa sakit hati karena sering diejek oleh ibu korban.

Jaksa mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman maksimal berupa hukuman mati.

Sidang juga mencatat bahwa tindakan terdakwa dilakukan dalam keadaan sadar serta dengan niat jahat yang telah direncanakan sebelumnya.

Fakta persidangan memperlihatkan bahwa korban diberi racun tikus selama beberapa hari berturut-turut sebelum kemudian dianiaya hingga meninggal dunia. 

Kejadian itu berlangsung di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (11/12/2024).

Majelis hakim menegaskan bahwa usia korban yang masih anak-anak menjadi pertimbangan memberatkan, mengingat anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari orang dewasa di sekitarnya.

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan sikap menyesal atas perbuatannya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban. 
Proses persidangan pun berlangsung dengan pengawalan ketat mengingat tingginya respons masyarakat terhadap kasus tersebut.

Artikel ini diolah dari Surya.co.id

Baca juga: Kasus Pembunuhan Racun Sianida di Jambi Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved