Berita Viral
Demi Nadiem Makarim Pengacara Hotman Paris Ngemis Mau Bertemu Prabowo, Jawaban Menohok Istana Heboh
Diketahui Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025) atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Proses penyidikan masih berlangsung, dan publik menanti kejelasan serta transparansi dalam penanganan kasus yang menyangkut mantan pejabat tinggi negara ini.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sosok yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan penggerak digitalisasi pendidikan ini kini harus menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Pada Kamis (4/9/2025) sore, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap sekitar 120 saksi dan empat ahli.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan, dengan durasi yang cukup panjang.
Pemeriksaan pertama berlangsung selama 12 jam pada 23 Juni 2025, disusul pemeriksaan kedua selama 9 jam pada 15 Juli 2025, dan pemeriksaan ketiga pada hari penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai Rp9,9 triliun, yang ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejagung menemukan indikasi pengkondisian proyek yang mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook.
Petunjuk pelaksanaan (juklak) yang dibuat oleh para tersangka diduga mengarahkan pengadaan ke produk tersebut, meski kajian awal menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan untuk digunakan di Indonesia.
Nama-nama yang terlibat dalam pusaran kasus ini pun mencuat.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya: Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar).
Jurist Tan, yang disebut sebagai salah satu inisiator grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team" bersama Nadiem dan Fiona Handayani, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung.
Kejagung juga mengungkap bahwa pembahasan pengadaan Chromebook dilakukan melalui Zoom meeting yang dipimpin oleh Jurist dan Fiona.
Nadiem Makarim
Hotman Paris
Prabowo Subianto
Presiden
korupsi
laptop Chromebook
Kejagung
Tribunjambi.com
Akhirnya Terkuak Curhatan Arya Daru Sebenarnya Sebelum Tewas di Kos, Cuma Vara yang Tahu Isi Hatinya |
![]() |
---|
Update Terbaru Gaji dan Tunjangan DPR RI Usai Dipangkas Habis, Tak Lagi Terima Rp 104 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Siapa Sebenarnya Mercy Jasinta? Galang Petisi Tolak Pecat Kompol Cosmas, Sudah 193 Ribu Tanda Tangan |
![]() |
---|
Klarifikasi Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Hutan Viral: Saya Tak Kenal Dia |
![]() |
---|
Kritik Pedas Debi Ceper ke Ketua DPRD Jambi: Suara Bapak Bau karena Tidak Berani Bersuara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.