Berita Viral

Update Terbaru Gaji dan Tunjangan DPR RI Usai Dipangkas Habis, Tak Lagi Terima Rp 104 Juta Perbulan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut jika seluruh fraksi partai politik sudah sepakat menghapus tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025.  

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Update Terbaru Gaji dan Tunjangan DPR RI Usai Dipangkas Habis, Tak Lagi Terima Rp 104 Juta Perbulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini update terbaru gaji Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI usai dipangkas.

Ya, dipastikan para DPR RI tak lagi menerima Rp 104 juta perbulan pertanggal 5 September 2025 kemarin.

Perubahan itu sebagai respons atas 17+8 tuntutan rakyat yang disuarakan dalam unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut jika seluruh fraksi partai politik sudah sepakat menghapus tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025.  

"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat. 

Ia mengungkapkan, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas lainnya setelah evaluasi, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangantransportasi. 

Baca juga: Harga Saham Anjlok di Bawah Rp10 Ribu, Gudang Garam Tegaskan Tidak Ada PHK di Tuban

Baca juga: Klarifikasi Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Hutan Viral: Saya Tak Kenal Dia

Baca juga: Nasib Sujadi Ditangkap Polisi Gegara Jual Daging Kucing, Sudah Sembelih 100 Ekor Selalu Habis

Lantas, setelah sejumlah tunjangan dihapus dan dipangkas, berapa gaji anggota DPR RI per bulan saat ini?

Rincian gaji DPR RI usai tunjangan dihapus-dipangkas 

Setelah tunjangan perumahan dihapus, gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI kini sebesar Rp 65,5 juta per bulan. 

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya: 

Gaji pokok dan tunjangan jabatan Gaji pokok: Rp 4.200.000 

Tunjangan suami/istri pejabat: Rp 420.000 

Tunjangan anak: Rp 168.000 

Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 

Tunjangan beras: Rp 289.680 Uang 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved