Berita Nasional

Selain PBB dan Pajak Penghasilan, Pajak Apa Saja yang Wajib Kita Bayar?

6 jenis pajak yang wajib kita bayar. Pendapatan pajak akan digunakan untuk pemberian layanan publik

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi pajak 

Penerimaan pajak tetap dapat dilakukan melalui perbaikan pelaksanaan pemungutan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak. padahal pajaknya tetap sama tapi enforcement dan dari sisi compliance, kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan," ucapnya.

Tidak hanya itu, Bendahara Negara ini juga memastikan pemerintah tetap akan memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sementara yang tidak mampu dan yang masih lemah dibantu secara maksimal," kata Sri Mulyani.

Salah satunya dengan memberlakukan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. 

Sementara bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar hanya dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. 

"Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh badan adalah angkanya di 22 persen," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pembebasan PPh Pasal 21 kepada pekerja yang berpenghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta. 

Pemerintah juga tetap memberikan insentif untuk sektor esensial seperrti membebaskan PPN untuk bidang kesehatan dan pendidikan. 

"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik namun pemihakan, gotong royong, kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan," tuturnya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Tegaskan 2026 Tak Ada Pajak Baru dan Kenaikan Pajak, Fokus Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 2 Pelajar di Lampung Habisi Pemilik Salon dengan Sadis, Terungkap Motifnya Kencan Dibayar Murah

Baca juga: Duel Cek Endra vs Agus Rubiyanto Perebutkan Kursi Ketua DPD 1 Golkar Jambi

Baca juga: Meledak Hati Keluarga usai Pembunuh Wanita Hamil dengan 98 Luka Dihukum 20 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved