Berita Regional

Meledak Hati Keluarga usai Pembunuh Wanita Hamil dengan 98 Luka Dihukum 20 Tahun Penjara

Terdakwa bernama Muhammad Jibril dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Putri Indah Sari (19) dengan 98 luka.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun-timur/com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
MENGAMUK - Keluarga mengamuk karena majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap pembunuh wanita hamil dengan 98 luka di tubuhnya, Selasa (2/9/2025). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Perempuan Hamil Dibunuh dengan 98 Tusukan: Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Mengamuk

 

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman, Wanda akan Reka Ulang di Tiga Lokasi

Baca juga: Anak di Tebo Terperanjat Dapati Ibu Tergeletak dan Sisa Racun Rumput di Belakang Rumah

Baca juga: Gadis itu Terbangun saat Ayah Kandung Menodainya lalu Mengadu pada Kakek

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved