Berita Regional
Meledak Hati Keluarga usai Pembunuh Wanita Hamil dengan 98 Luka Dihukum 20 Tahun Penjara
Terdakwa bernama Muhammad Jibril dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Putri Indah Sari (19) dengan 98 luka.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun-timur/com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
MENGAMUK - Keluarga mengamuk karena majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap pembunuh wanita hamil dengan 98 luka di tubuhnya, Selasa (2/9/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Perempuan Hamil Dibunuh dengan 98 Tusukan: Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Mengamuk
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman, Wanda akan Reka Ulang di Tiga Lokasi
Baca juga: Anak di Tebo Terperanjat Dapati Ibu Tergeletak dan Sisa Racun Rumput di Belakang Rumah
Baca juga: Gadis itu Terbangun saat Ayah Kandung Menodainya lalu Mengadu pada Kakek
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait:#Berita Regional
Modus Bendahara Desa di Banten Bawa Kabur Dana Desa Rp1 M, Sisakan Rp47 Ribu di Rekening |
![]() |
---|
Siswa SMP di Grobogan Tewas Usai Dibully Teman Sekelas, Sempat Diadu dengan Siswa Lain |
![]() |
---|
Terkuak Tragedi Bulan Madu di Solok Karena Keracunan CO dari Pemanas Air |
![]() |
---|
Mantan Supervisor Bobol Brankas Tempat Kerjanya Dulu demi Obati Ibu yang Sakit Gula |
![]() |
---|
Marahnya Ibu usai Anaknya Niat Pinjamkan Rp1,5 Juta justru Dibunuh Atasan: Gantinya Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.