Demo di Jakarta
Hari Ini Gelar Perkara Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol , Pengemudi Terancam Dipecat
gelar perkara kasus meninggalnya driver atau pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ia menjelaskan untuk kategori berat dapat dituntut ancaman dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri.
Sementara untuk kategori pelanggaran sedang, bentuk sanksinya berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus), atau mutasi bersifat demosi, atau penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," tuturnya. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Ratusan Ditangkap saat Demo Rusuh di Jatim: 479 Dibebaskan, 89 Tersangka, Ada Anak di Bawah Umur
Baca juga: Daftar 15 Pejabat yang Dilantik di Merangin Jambi, Mulai Sekwan hingga Kepala Bappeda
Baca juga: Mahasiswa Kerinci–Sungai Penuh Akan Gelar Aksi di Mapolres Kerinci Hari Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/29082025-driver-ojol-dilindas-brimob.jpg)