Demo di Jakarta
Hari Ini Gelar Perkara Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol , Pengemudi Terancam Dipecat
gelar perkara kasus meninggalnya driver atau pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Selasa (2/9/2025) akan dilakukan gelar perkara kasus meninggalnya driver atau pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Kasus meninggalnya Affan ini melibatkan 7 anggota Brimob.
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, gelar perkara itu akan dihadiri oleh pengawas eksternal Polri.
"Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal. Kami sudah mengundang Kompolnas dan Komnas HAM," kata Brigjen Agus, Senin (1/9).
Selain itu, gelar perkara juga bakal dihadiri dari internal Polri, seperti ada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Bareskrim, SDM Polri, Divisi Huku (Divkum) Polri, Bidpropam Korbrimob Polri, serta Divpropam Polri.
Baca juga: Daftar 15 Pejabat yang Dilantik di Merangin Jambi, Mulai Sekwan hingga Kepala Bappeda
Baca juga: Ratusan Ditangkap saat Demo Rusuh di Jatim: 479 Dibebaskan, 89 Tersangka, Ada Anak di Bawah Umur
"Dan (gelar perkara) akan dilaksanakan pada hari Selasa 2 September 2025," imbuhnya.
Menurut penjelasannya, gelar perkara dilakukan karena ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ungkapnya.
Kompas.tv memberitakan sebelumnya, Affan Kurniawan meninggal dunia usai ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob, pada Kamis (28/8) malam pekan lalu.
Dalam kendaraan taktis tersebut, terdapat tujuh anggota Brimob, yakni Kompol K, Bripka R, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Terhadap tujuh personel Brimob ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota Brimob itu. Yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen IV Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver (sopir). Yang kedua Bripka R, jabatan Badan Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver," jelas Brigjen Agus.
Baca juga: Sisi Lain Demo di Jambi, Pelajar Digandeng Diajak Pulang Emaknya saat Akan Ikut Demo di Telanaipura
Sementara kategori pelanggaran sedang dilakukan Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD anggota, yang semuanya merupakan Satbrimob Polda Metro Jaya.
"Kelima anggota tersebut kategori sedang, posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/29082025-driver-ojol-dilindas-brimob.jpg)