Berita Selebritis

Honorer Butuh 28 Tahun Agar Bergaji Setara Tunjangan DPR: Itu Pun Kalau Gajinya Rutin

Angka mencengangkan di balik tunjangan anggota DPR RI yang konon mencapai angka total Rp 100 juta per bulan jadi sorotan.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Omara Esteghlal dan Prilly Latuconsina soroti tunjangan DPR RI dan bandingkan dengan gaji honorer. 

“Jadi ya, wajar saja sebenarnya kalau rakyat marah karena adanya ketidakadilan ini,” ujarnya. 

Baca juga: Postingan IG Prilly Latuconsina Setelah Mantan Menikah dengan Luna Maya, Tak Ada Satu Kata Pun

Baca juga: Viral Penumpang Mengamuk di Bandara Jambi,Pesawat Delay 4 Jam

Dia menambahkan bahwa uang yang digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan tersebut berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat, sehingga wajar jika masyarakat menuntut transparansi dan keadilan. 

“Dan kita bayar pajak, itu adalah uang kita, uang kita yang dipakai. Ya wajar aja kalau misalnya terjadi demo besar-besaran yang terjadi di tanggal 25 Agustus hingga hari ini,” tandas Prilly Latuconsina.

Kondisi ini menambah daftar panjang isu ketidakadilan sosial yang menjadi bahan bakar bagi gelombang demonstrasi. 

Isu gaji guru honorer yang tak kunjung terangkat, dikombinasikan dengan sorotan terhadap kemewahan para pejabat, menciptakan narasi yang kuat tentang perlunya perubahan sistematis. 

Peristiwa ini bukan hanya sekadar perdebatan angka, melainkan refleksi dari nilai-nilai keadilan yang dipertanyakan oleh masyarakat.

Sebelumnya, kenaikan gaji dan tunjangan DPR yang diumumkan beberapa waktu lalu memicu gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. Termasuk di Jakarta.

Tuntutan massa demonstrasi beragam. 

-Gagalkan rencana kenaikan gaji anggota DPR,

- Batalkan kebijakan tunjangan rumah anggota DPR

- Tolak upah mudah dan hapus outsourcing,

- Menaikkan upah minimum

- MJenaikkan pendapatan tak kena pajak

Baca juga: Demo Berakhir Ricuh, Termasuk Jambi yang Berpusat di DPRD Jambi Kawasan Telanaipura

- Hapus pajak atas THR dan pesangon

- Pembatasan karyawan kontrak

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved