Rabu, 3 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tumpang Tindih Sertifikat di Jambi

Warga Tuntut Cabut Status Zona Merah, Pemkot dan DPRD Sepakat Surati Presiden

Ratusan warga terdampak zona merah di Kota Jambi menuntut pencabutan blokir 5.506 sertifikat tanah dan mendorong penyelesaian melalui Presiden RI.

Tayang:
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
TIM ZONA MERAH - Ratusan warga terdampak zona merah di Kota Jambi menuntut pencabutan blokir 5.506 sertifikat tanah dan mendorong penyelesaian melalui Presiden RI. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Ratusan warga terdampak kebijakan zona merah di Kota Jambi menggelar aksi unjuk rasa bertepatan dengan Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kota Jambi, Selasa (2/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut pencabutan status zona merah di tujuh kelurahan serta pembukaan blokir terhadap 5.506 sertifikat tanah yang terdampak.

Aksi yang diikuti lebih dari 200 warga itu berlangsung di Gedung DPRD Kota Jambi. Selanjutnya, massa difasilitasi untuk berdialog dengan Pemerintah Kota Jambi di Kantor Wali Kota Jambi.

Para peserta aksi menyampaikan berbagai keluhan terkait penerapan status zona merah yang dinilai merugikan masyarakat.

Salah seorang warga terdampak, Endang, mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan tanpa adanya verifikasi yang jelas.

"Ini ada tetangga saya pegawai BPN, tapi tidak kena zona merah. Kok saya kena? Datanya mana?" ujarnya dalam orasi.

Warga lainnya, Asep Mulyana, meminta pemerintah dan pihak terkait membuka data penerima dampak zona merah secara transparan.

"Jangan kami dilempar-lempar seperti ini. Cabut status zona merah," katanya.

Menanggapi aspirasi warga, Wali Kota Jambi Maulana mengatakan penyelesaian persoalan zona merah sebaiknya tidak lagi berfokus pada mencari pihak yang benar atau salah, melainkan pada upaya mencari solusi yang dapat menyelesaikan persoalan masyarakat.

"Bapak-bapak dan ibu-ibu ingin masalah ini selesai," ujar Maulana saat menemui massa aksi.

Aksi unjuk rasa tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan antara masyarakat, DPRD Kota Jambi, dan Pemerintah Kota Jambi.

Setelah menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Jambi, perwakilan warga difasilitasi melakukan pertemuan bersama Wali Kota Jambi dan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly beserta jajaran di Gedung Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia terkait persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina yang menyebabkan ribuan bidang tanah warga berstatus terblokir.

Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah itu dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.

Dalam surat tersebut dijelaskan terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak dan tersebar di tujuh wilayah, yakni Kelurahan Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved