Kabel Provider di Jambi Semrawut
Mengapa Kabel Provider Internet di Kota Jambi Semrawut, Warga Bingung Mengadu ke Siapa
"Semrawut. Masak semua sales internet tidak ada yang mengakui itu kabel milik mereka. Apa mereka juga tidak tahu tiang mereka yang mana"
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
“Walaupun SK belum diperbarui, kami tetap berkomitmen untuk terus melakukan perapian kabel utilitas ini,” pungkasnya.
Pantauan Tribun Jambi di sejumlah titik Kota Jambi, kabel internet masih semrawut. Di wilayah Kota Baru-Pertamina, di Palmerah, Simpang Acai, dan lain-lain.
Siapkan Skema Jaringan Bawah Tanah
Pemerintah Kota Jambi mengakui persoalan kabel utilitas yang semrawut dan menjuntai di sejumlah ruas jalan hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat.
Selain dinilai mengganggu estetika kota, kondisi kabel yang melintang tak beraturan tersebut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan deras dan angin kencang.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan warga terkait kabel utilitas yang tidak tertata di berbagai titik kota.
Menurutnya, penataan kabel saat ini terus didorong melalui kerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), yang diberi kewenangan melakukan perapian kabel di lapangan.
“Keluhan masyarakat cukup banyak terkait kabel utilitas yang semrawut. Karena itu, kami terus mendorong APJII agar melakukan perapian secara maksimal,” ujar Maulana, Minggu (31/5).
Dalam jangka pendek, Pemkot Jambi masih memfokuskan upaya pada penertiban dan perapian kabel yang menjuntai di sejumlah ruas jalan.
Sementara untuk solusi jangka panjang, Pemkot Jambi mulai menyiapkan konsep pembangunan jaringan utilitas bawah tanah agar seluruh kabel tidak lagi berada di udara.
“Ke depan, kita ingin seluruh jaringan utilitas masuk ke bawah tanah. Namun tentu ini membutuhkan proses, perencanaan, dan waktu,” katanya.
Sebagai langkah penguatan kelembagaan, Pemkot Jambi juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru terkait pembentukan tim penataan kabel utilitas. SK tersebut menggantikan SK lama yang masa berlakunya telah berakhir.
Dengan terbentuknya tim baru, koordinasi penataan kabel di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Selain itu, Pemkot Jambi membuka peluang kerja sama investasi dengan pihak swasta untuk pembangunan boks jaringan instalasi bawah tanah yang dapat digunakan bersama oleh seluruh penyedia layanan.
Melalui skema tersebut, investor akan membangun jaringan utilitas bawah tanah bekerja sama dengan pemerintah. Selanjutnya, seluruh provider diwajibkan menempatkan kabel mereka di jalur tersebut dengan sistem sewa.
“Skemanya kerja sama investasi. Jadi tidak ada lagi kabel di udara. Semua masuk ke bawah tanah dan menggunakan jaringan bersama dengan mekanisme sewa,” tegas Maulana.
Jika rencana ini terealisasi, penataan kabel utilitas di Kota Jambi diharapkan menjadi lebih tertib, aman, dan mendukung wajah kota yang rapi serta nyaman.
Selama ini, kabel utilitas yang menumpuk dan menjuntai masih mudah ditemui di sejumlah titik kota, menjadi persoalan klasik yang terus disoroti masyarakat. (yon)
Ada yang Diduga Tanpa Izin
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyoroti banyaknya kabel provider internet semerawut. Selain mengganggu estetika, itu juga membahayakan keselamatan pengendara maupun pejalan kaki.
Kemas mengatakan menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait pemasangan kabel provinder internet yang diduga dilakukan tanpa izin.
Dia meminta Pemerintah Kota Jambi segera mengambil langkah tegas dengan menyurati asosiasi maupun perusahaan penyedia layanan yang memasang kabel tersebut.
“Saya minta Pemkot Jambi menyurati asosiasi maupun perusahaan terkait agar diberikan peringatan. Kabel-kabel yang saat ini semrawut harus segera diselesaikan dan dirapikan karena sudah sangat mengganggu,” ujarnya. Senin (1/6).
Menurut dia, penataan kabel utilitas tidak bisa terus ditunda lantaran menyangkut wajah kota sekaligus keselamatan masyarakat yang melintas di bawahnya setiap hari.
Bahkan, jika peringatan yang diberikan pemerintah tidak diindahkan, Kemas Faried mendukung adanya tindakan tegas di lapangan.
“Kalau sudah diperingatkan tapi tetap tidak digubris, saya mendukung dilakukan penertiban secara tegas. Pemerintah punya wewenang untuk bertindak,” katanya.
Dia juga mendapat informasi adanya pemasangan kabel menggunakan tiang yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Karena itu, dia meminta ketua RT di lingkungan masyarakat ikut memantau aktivitas pemasangan kabel utilitas di wilayah masing-masing.
“Saya dapat informasi ada pemasangan kabel dan tiang yang tidak berizin. Saya minta ketua RT ikut memantau. Jangan sampai nanti ada korban baru kita bergerak,” tegasnya.
Persoalan kabel provider internet semerawut di Kota Jambi segera mendapat penanganan serius agar kota terlihat lebih rapi dan masyarakat merasa aman saat beraktivitas.
Pakai Sistem Shared Duct
Dr Aswari Hepni, Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jambi, mengatakan dari aspek hukum, kabel listrik dan provider yang berserakan di Kota Jambi jelas bertentangan dengan UU No. 38/2004 tentang Jalan dan Permen PUPR No. 2/PRT/M/2016 yang mewajibkan penataan jaringan utilitas di Ruang Milik Jalan.
Kabel udara liar tanpa ducting bersama juga melanggar PP No. 46/2021 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan penyelenggara pakai jalur bersama.
Hal tersebut berdampak pada aspek sosial. Sebab, estetika kota jadi rusak, citra Jambi sebagai ibu kota provinsi berkurang, dan muncul risiko keselamatan.
Kabel menjuntai rendah rawan tersambar kendaraan tinggi, konslet saat hujan, dan menghambat petugas pemadam.
Secara sosial, kondisi ini memicu persepsi ‘kumuh’ dan menurunkan rasa aman warga, terutama di pusat kota dan kawasan padat penduduk.
Saat ada angin kencang atau pohon tumbang, kabel semrawut itu jadi pemicu pemadaman massal yang mengganggu aktivitas warga.
Sebab itu, menurutnya satu diantara solusi terkait hal tersebut ialah kabel bawah tanah atau multipurpose tunnel.
Minimal, hal tersebut diterapkan untuk koridor utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sultan Thaha, dan kawasan perkantoran.
Hal itu memberikan keuntungan, seperti lebih aman dari cuaca dan kecelakaan, estetika kota lebih tertata, serta perawatan tidak ganggu lalu lintas.
Sesuai PP No. 17/2005 dan Permen PUPR No. 2/2016, Pemda memang wajib sediakan jalur utilitas terpadu.
Meski demikian, hal tersebut memiliki tantangan, seperti biaya investasi tinggi, rawan banjir atau genangan, dan butuh koordinasi ketat PLN, provider, PU, dan Pemko sesuai PP No. 21/2021 tentang PKKPR.
Karena itu perlu dibuat secara bertahap. Prioritaskan jalur protokol dan wajibkan “shared duct” di setiap proyek jalan baru.
Untuk gang/kawasan padat, pakai ducting dangkal dan penertiban kabel udara liar dulu biar biaya efisien dan warga tetap aman. (Tribun Jambi/M Yon Rinaldi/Syrillus Krisdianto)
Pemasangan Semrawut
- Kabel provider internet
- Kondisi terlalu dekat genteng, tersangkut pohon, tiang miring, dll
- Lokasi di banyak tempat
- Warga kebingungan hendak lapor ke mana
- Warga bisa melaporkan ke nomor nomor 0812-2974-5455
- Pemkot Jambi rencanakan jaringan bawah tanah
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini, Timur dan Tengah Hujan Ringan, Barat Berawan
Baca juga: Tegar Lolos Seleksi 4 Universitas Besar Dunia dan Negeri, dari Al Azhar hingga Lancaster University
Baca juga: 7 LIPSUS Jambi Terpopuler Mei 2026, Jalur Maut di Jambi
| Pemkot Jambi Segera Panggil APJII, Penertiban Kabel Jaringan Digelar |
|
|---|
| Kabel Utilitas Masih Semrawut, Pemkot Jambi Siapkan Jaringan Bawah Tanah |
|
|---|
| Dosen FH Unja Sarankan Pilot Project Sebelum Kabel Utilitas di Kota Jambi Dipindah ke Bawah Tanah |
|
|---|
| Pemkot Jambi Bidik Penataan Kabel Utilitas, Dongkrak PAD dari Retribusi Bahu Jalan |
|
|---|
| Penerapan Kabel Bawah Tanah di Jambi, Pengamat Sebut Memungkinkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kabel-jaringan-internet-di-kota-jambi.jpg)