Kamis, 21 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Update Asusila Guru Silat di Jambi, Korban Sebut Ada Pelaku Lain

Update kasus asusila yang melibatkan guru silat di Jambi. Korban kembali melayangkan laporan terkait tindakan asusila di padepokan DPMA

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
KORBAN PELECEHAN - Orangtua korban tindak asusila guru silat padepokan silat Delapan Penjuru Mata Angin (DPMA) Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, menunjukkan foto pelaku, Selasa (21/12/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Update kasus asusila yang melibatkan guru silat di Jambi.

Kasus dugaan tindakan asusila di padepokan silat Delapan Penjuru Mata Angin (DPMA) yang berlokasi di Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, terus bergulir.

Korban kembali melayangkan laporan terkait tindakan asusila di padepokan DPMA.

Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun diketahui menjadi salah satu korban tindakan asusila di Padepokan DPMA yang berlokasi di Olak Kemang tersebut.

Bibi korban, MR menyebut, keponakannya turut menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka Husni (38) yang merupakan guru silat di padepokan tersebut.

"Awalnya dia tidak ngaku, dia takut," kata bibi korban pada Senin (18/5/2026).

Selain dari Husni, tiga orang lainya juga diketahui ikut serta melakukan perbuatan asusila tersebut.

Baca juga: Kasus Asusila Padepokan Silat Jambi, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

Baca juga: Modus Ritual Khodam, Guru Silat di Jambi Diduga Cabuli 7 Murid hingga Hamil

Ketiganya yakni Heri yang saat ini telah ditetapkan tersangka bersama Husni. Serta H dan N yang belum diproses hukum.

Diketahui, remaja 14 tahun itu mendapatkan tindakan asusila dari keempat orang tersebut sebanyak 14 kali.

Dengan modus sama, yakni alasan pembelajaran teknik pernapasan.

Laporan Sempat Ditolak Polresta Jambi

Remaja korban tindakan asusila itu diketahui sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi.

Namun sayang, laporannya ditolak oleh Polresta Jambi dengan alasan pelaku utama sudah ditangkap.

"Laporannya ditolak dengan alasan para pelaku utama itu sudah diamankan dan dua orang ini lagi Tadi hanya melakukan atas perintah," kata Penasihat Hukum korban, Putra Tambunan, Senin (18/5/2026).

Putra menyayangkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa pelaku utama tersebut diamankan bukan atas laporan kliennya. Namun, korban lain.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved