Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Kompolnas Minta Masyarakat Kawal Kasus Pemerkosaan di Jambi Libatkan Polisi

Kompolnas mengajak publik untuk tidak lengah dalam mengawasi jalannya hukum kasus pemerkosaan di Jambi libatkan oknum polisi.

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
KASUS PEMERKOSAAN - Proses rekonstruksi kasus pemerkosaan di Jambi libatkan oknum polisi. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Supardi Hamid, turun langsung menyaksikan proses rekonstruksi kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang menimpa remaja CA (18) di Jambi. Kehadiran Kompolnas bertujuan memastikan transparansi penyidikan mengingat kasus ini melibatkan dua oknum polisi yang sudah dipecat, Samson dan Nabil, serta sejumlah oknum polisi lainnya yang masih berstatus saksi. 

Saksi Fajar sempat melarang mereka masuk karena hari sudah menjelang salat Subuh (dekat masjid), namun para pelaku tetap memaksa membawa korban ke kamar di lantai dua.

Kepergian Pelaku Utama: Setelah meletakkan korban, Samson, Vino, Sabil, dan Afis pergi diantar oleh Nabil.

Pemerkosaan Ketiga: Tersangka Nabil masuk ke kamar dan merudapaksa korban yang sedang terbaring lemas.

Desakan Pidana untuk Para Saksi

Meskipun penyidik mengklaim transparansi, pihak kuasa hukum korban, Regina Pratiwi, terus menuntut keadilan lebih luas.

Ia mendesak agar oknum polisi yang membantu menggotong korban ikut dijerat pasal pidana pokok, bukan sekadar sanksi disiplin minuman keras.

Kehadiran Kompolnas diharapkan menjadi jaminan bahwa tidak ada upaya pelindungan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam rangkaian kejahatan ini.

Status Hukum Saat Ini

Pelaku Utama (Ditahan): Samson (Eks Polisi), Nabil (Eks Polisi), Indra (Sipil), dan Cristiano (Sipil).

Sanksi Sampingan (Vino, Afis, Sabil): Sejauh ini hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus 21 hari dan bimbingan rohani terkait kasus minuman keras, bukan perkara pemerkosaan.

Tuntutan Kuasa Hukum: Meminta Vino, Afis, dan Sabil dimasukkan ke pokok perkara pidana karena dianggap merencanakan, mengetahui, dan membantu (turut serta) dalam proses terjadinya kejahatan tersebut.

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News dan Media Sosial Facebook, Instagram dan Threads

Baca juga: Tips Membuat Ayam Goreng Serundeng Lebih Gurih dan Harum

Baca juga: Rebut Akun Sultan FF Free Fire Legal dan Gratis April 2026, Ada Skin dan Diamond

Baca juga: Modus Korupsi Hibah Ketua DPRD Terungkap, Dana Ditarik Usai Diterima Warga

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved