Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Kompolnas Minta Masyarakat Kawal Kasus Pemerkosaan di Jambi Libatkan Polisi

Kompolnas mengajak publik untuk tidak lengah dalam mengawasi jalannya hukum kasus pemerkosaan di Jambi libatkan oknum polisi.

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
KASUS PEMERKOSAAN - Proses rekonstruksi kasus pemerkosaan di Jambi libatkan oknum polisi. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Supardi Hamid, turun langsung menyaksikan proses rekonstruksi kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang menimpa remaja CA (18) di Jambi. Kehadiran Kompolnas bertujuan memastikan transparansi penyidikan mengingat kasus ini melibatkan dua oknum polisi yang sudah dipecat, Samson dan Nabil, serta sejumlah oknum polisi lainnya yang masih berstatus saksi. 
Ringkasan Berita:Kasus Rudapaksa di Jambi
  • Kompolnas kawal rekonstruksi demi transparansi hukum.
  • 41 adegan ungkap keterlibatan oknum polisi menggotong korban.
  • Saksi sempat ingatkan lokasi dekat masjid namun diabaikan.
  • Supardi Hamid minta publik kawal kasus hingga vonis.
  • Kuasa hukum desak saksi polisi masuk pokok perkara.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Supardi Hamid, turun langsung menyaksikan proses rekonstruksi kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang menimpa remaja CA (18) di Jambi.

Kehadiran Kompolnas bertujuan memastikan transparansi penyidikan mengingat kasus ini melibatkan dua oknum polisi yang sudah dipecat, Samson dan Nabil, serta sejumlah oknum polisi lainnya yang masih berstatus saksi.

Proses rekonstruksi yang berlangsung pada Kamis pagi itu menjadi tontonan warga di sekitar Perumahan RT 23 Kelurahan The Hok.

Supardi Hamid menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga ke meja hijau.

"Kami memastikan bahwa apa yang dilakukan teman penyidik sudah transparan," ujarnya di sela-sela rekonstruksi.

Ia juga berharap rekonstruksi ini mampu membuka tabir fakta secara objektif.

Lebih lanjut, Supardi mengajak publik untuk tidak lengah dalam mengawasi jalannya hukum.

"Kita harap hukuman pada pelaku setimpal dan sesuai. Kami harap rekan-rekan di Jambi tetap konsen pada kasus ini hingga ke Pengadilan," tegasnya.

Baca juga: Hasil Rekonstruksi Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi Jambi, Kronologi Lengkap

Baca juga: Hujan Intensitas Sedang hingga Lebat Berpotensi Terjadi di Jambi Akhir Pekan Ini

41 Adegan Ungkap Fakta Memilukan

Setidaknya 41 adegan diperagakan, mulai dari pertemuan awal di Jalan Premix hingga pemindahan korban ke lokasi kedua di Arizona.

Fakta memilukan terungkap saat para saksi oknum polisi (VI, MIS, dan HAMZ) membantu menggotong korban yang tak berdaya masuk ke kontrakan tersangka Nabil.

Bahkan, upaya peringatan dari saksi FA (juga seorang anggota polisi) diabaikan oleh rombongan pelaku.

"Bang samping rumah kami ni masjid bang, bentar lagi orang rame, orang nak salat subuh," tutur FA saat memperagakan adegan di TKP Arizona.

Namun, peringatan moral tersebut tidak dihiraukan, dan korban tetap dibawa naik ke lantai dua hingga terjadi aksi rudapaksa oleh tersangka Nabil.

Kronologi Lengkap Kasus Pemerkosaan di Jambi

Rabu, 12 November 2025

21.00 WIB: Tersangka Samson (saat itu anggota Polri di Polres Tanjung Jabung Timur) menelepon Indra (warga sipil). Indra menawarkan seorang wanita (korban C) kepada Samson.

Persiapan Keberangkatan: Samson mengajak rekannya, Sabil, untuk pergi ke Jambi. Samson kemudian mengajak Vino, dan di lokasi Vino ada Afis yang akhirnya ikut serta.

Dalam Perjalanan: Di perjalanan menuju Kota Jambi, Samson mengajak teman-temannya meminum miras dan menjanjikan kehadiran seorang perempuan.

Baca juga: 15 Adegan Rekonstruksi di Kenali Asam, Kasus Pemerkosaan di Jambi oleh Oknum Polisi

Baca juga: 11 Titik Panas Terdeteksi di Jambi, Tersebar di Sarolangun dan Tanjabbar

Kontak Korban: Di sisi lain, Indra menghubungi korban melalui Direct Message Instagram dan menjemput korban dari rumah temannya.

Kamis, 13 November 2025

00.10 WIB: Seluruh pelaku dan saksi sepakat bertemu di Jalan Premix, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

00.15 WIB: Indra dan Sabil menjemput korban menggunakan mobil, sementara Cristiano, Samson, Vino, dan Afis menunggu di titik pertemuan.

Perjalanan ke TKP 1: Korban dibawa ke titik pertemuan awal. Meski korban sudah minta pulang, Indra menolak dengan alasan ada urusan. Cristiano dan Samson mengikuti menggunakan motor.

Tiba di TKP 1 (Perumahan Griya Rosa, Kebun Kopi):

Seluruh rombongan (Samson, Indra, Cristiano, Sabil, Afis, dan Vino) mengonsumsi miras bersama.

Vino, Afis, dan Sabil keluar ke teras untuk merokok.

Terungkap dalam rekonstruksi bahwa salah satu dari mereka (Vino/Afis/Sabil) sempat bertanya kepada Samson apakah ada "wanita lain" selain korban.

Perbaikan Mobil: Samson, Afis, dan Sabil pergi mencari bengkel karena roda mobil bocor. Indra dan Cristiano tetap di rumah menjaga korban.

Pemerkosaan Pertama: Saat yang lain pergi, Indra dan Cristiano memperkosa korban.

Pemerkosaan Kedua: Samson kembali dari bengkel dan mendapati korban sedang diperkosa. Meski korban meminta tolong, Samson justru ikut merudapaksa korban.

Menuju TKP 2 (Wilayah Arizona, Simpang 3 Sipin)

Pemindahan Korban: Samson, Sabil, Vino, dan Afis membawa korban ke rumah yang ditempati Fajar dan Nabil.

04.30 WIB (Menjelang Subuh): * Tiba di lokasi, Sabil mengetuk pintu. Vino, Sabil, dan Afis menggotong korban yang sudah tidak berdaya.

Saksi Fajar sempat melarang mereka masuk karena hari sudah menjelang salat Subuh (dekat masjid), namun para pelaku tetap memaksa membawa korban ke kamar di lantai dua.

Kepergian Pelaku Utama: Setelah meletakkan korban, Samson, Vino, Sabil, dan Afis pergi diantar oleh Nabil.

Pemerkosaan Ketiga: Tersangka Nabil masuk ke kamar dan merudapaksa korban yang sedang terbaring lemas.

Desakan Pidana untuk Para Saksi

Meskipun penyidik mengklaim transparansi, pihak kuasa hukum korban, Regina Pratiwi, terus menuntut keadilan lebih luas.

Ia mendesak agar oknum polisi yang membantu menggotong korban ikut dijerat pasal pidana pokok, bukan sekadar sanksi disiplin minuman keras.

Kehadiran Kompolnas diharapkan menjadi jaminan bahwa tidak ada upaya pelindungan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam rangkaian kejahatan ini.

Status Hukum Saat Ini

Pelaku Utama (Ditahan): Samson (Eks Polisi), Nabil (Eks Polisi), Indra (Sipil), dan Cristiano (Sipil).

Sanksi Sampingan (Vino, Afis, Sabil): Sejauh ini hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus 21 hari dan bimbingan rohani terkait kasus minuman keras, bukan perkara pemerkosaan.

Tuntutan Kuasa Hukum: Meminta Vino, Afis, dan Sabil dimasukkan ke pokok perkara pidana karena dianggap merencanakan, mengetahui, dan membantu (turut serta) dalam proses terjadinya kejahatan tersebut.

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News dan Media Sosial Facebook, Instagram dan Threads

Baca juga: Tips Membuat Ayam Goreng Serundeng Lebih Gurih dan Harum

Baca juga: Rebut Akun Sultan FF Free Fire Legal dan Gratis April 2026, Ada Skin dan Diamond

Baca juga: Modus Korupsi Hibah Ketua DPRD Terungkap, Dana Ditarik Usai Diterima Warga

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved