Rudapaksa di Jambi
Buntut Kasus Rudapaksa oleh Polisi, Propam Mabes Polri akan ke Jambi
Tim Propam Mabes Polri dijadwalkan datang ke Polda Jambi untuk menindaklanjuti kasus rudapaksa yang melibatkan oknum polisi.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menindaklanjuti kasus rudapaksa yang melibatkan oknum anggota polisi, Tim Propam Mabes Polri dijadwalkan akan datang ke Polda Jambi pada Senin (20/4/2026) ini.
Penasehat Hukum korban, Romiyanto membenarkan hal tersebut. Namun, dia mengatakan belum mengetahui waktu pasti.
"Kabarnya senin ini (Propam Polri ke Jambi), dari rapat di Mabes," ujarnya pada Senin (20/4/2026).
Kedatangan Propam Polri ini menindaklanjuti audiensi Penasehat Hukum korban bersama dengan Pengacara Hotman Paris di Jakarta pada Kamis (16/4/2026) lalu.
Sementara itu, terkait dengan kedatangan Propam Mabes Polri ke Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi tersebut.
"Belum ada informasi," sebutnya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, terkait dengan hasil sidang kode etik tiga oknum polisi di Jambi yang berada di lokasi pemerkosaan C (18) telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Jambi pada Selasa (7/4/2026) lalu.
Korban melalui Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa hasil tersebut belum maksimal.
Pengacara Romiyanto mengatakan bahwa sanksi meminta maaf tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh korban.
Dia mengatakan bahwa peran atau bantuan tiga oknum tersebut yang ada di lokasi kejadian pemerkosaan cukup penting.
Romi menyebut bahwa tanpa bantuan tiga oknum tersebut, para pelaku tidak bisa dengan melakukan aksi bejatnya.
"Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana," kata Romi.
Selain itu, terkait sanksi 21 hari penahanan dan pembinaan rohani. Romi menilai bahwa hal tersebut hanya sanksi yang sifatnya administratif.
"Apa ini cukup untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi polisi yang melindungi perbuatan melindungi oknum yang melakukan tindak pidana," ujarnya.
| Senin Ini Propram Bareskrim ke Jambi, Kasus Pemerkosaan Perempuan Libatkan Oknum Polisi |
|
|---|
| Menteri PPPA Desak Oknum Polisi Pemerkosa di Jambi Dijerat UU TPKS, Apa Itu? |
|
|---|
| Kasus Pemerkosaan Perempuan di Jambi Sampai ke Kapolri, Sanksi 3 Polisi Dinilai Tak Adil |
|
|---|
| Rombongan Sampai Lampung, Korban Pemerkosaan di Jambi Pulang dari Mabes Polri |
|
|---|
| Isi Keputusan Penting Mabes Polri Terkait Kasus Pemerkosaan di Jambi yang Libatkan Oknum Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa-02022026.jpg)