Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

Buntut Kasus Rudapaksa oleh Polisi, Propam Mabes Polri akan ke Jambi

Tim Propam Mabes Polri dijadwalkan datang ke Polda Jambi untuk menindaklanjuti kasus rudapaksa yang melibatkan oknum polisi.

Tayang:
Tribunjambi.com/Ilustrasi/Rian Kurnia
RUDAPAKSA - Ilustrasi polisi dalam kasus rudapaksa di Jambi.Tim Propam Mabes Polri dijadwalkan datang ke Polda Jambi untuk menindaklanjuti kasus rudapaksa yang melibatkan oknum polisi, pada Senin (20/4/2026) hari ini. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menindaklanjuti kasus rudapaksa yang melibatkan oknum anggota polisi, Tim Propam Mabes Polri dijadwalkan akan datang ke Polda Jambi pada Senin (20/4/2026) ini.

Penasehat Hukum korban, Romiyanto membenarkan hal tersebut. Namun, dia mengatakan belum mengetahui waktu pasti.

"Kabarnya senin ini (Propam Polri ke Jambi), dari rapat di Mabes," ujarnya pada Senin (20/4/2026).

Kedatangan Propam Polri ini menindaklanjuti audiensi Penasehat Hukum korban bersama dengan Pengacara Hotman Paris di Jakarta pada Kamis (16/4/2026) lalu.

Sementara itu, terkait dengan kedatangan Propam Mabes Polri ke Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui informasi tersebut. 

"Belum ada informasi," sebutnya melalui pesan singkat. 

Sebelumnya, terkait dengan hasil sidang kode etik tiga oknum polisi di Jambi yang berada di lokasi pemerkosaan C (18) telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Jambi pada Selasa (7/4/2026) lalu.

Korban melalui Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa hasil tersebut belum maksimal.

Pengacara Romiyanto  mengatakan bahwa sanksi meminta maaf tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh korban.

Dia mengatakan bahwa peran atau bantuan tiga oknum tersebut yang ada di lokasi kejadian pemerkosaan cukup penting.

Romi menyebut bahwa tanpa bantuan tiga oknum tersebut, para pelaku tidak bisa dengan melakukan aksi bejatnya.

"Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana," kata Romi.

Selain itu, terkait sanksi 21 hari penahanan dan pembinaan rohani. Romi menilai bahwa hal tersebut hanya sanksi yang sifatnya administratif.

"Apa ini cukup untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi polisi yang melindungi perbuatan melindungi oknum yang melakukan tindak pidana," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved