Kamis, 4 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Eks Kepala BPN Tanjabtim Tidak Setres Hari Pertama, Kasus Korupsi Jalan Ujung Jabung

Anggasana Siboro tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjab Timur. 

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Rifani Halim
DITAHAN - Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua tersangka korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan Pelabuhan Ujung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (8/4/2026). Dua tersangka tersebut, yaitu Anggasana Siboro (AS), mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dan Muhammad Desrizal (MD) yang merupakan Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

Dalam pelaksanaannya, tersangka AS membentuk tim pelaksana pengadaan tanah, termasuk Satgas A dan Satgas B yang diketuai oleh tersangka Desrizal.

Kejanggalan Penerimaan Ganti Rugi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menemukan adanya kejanggalan dalam penyusunan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi.

Data tersebut diduga bermasalah. Penyebabnya, banyak bidang tanah tidak memiliki bukti kepemilikan sah, identitas pemilik yang tidak jelas, hingga adanya tanah yang tidak tercatat secara valid.

Meski demikian, DNP tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Berdasarkan data itu, tersangka kemudian mengajukan pembayaran ganti rugi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020-2022, dengan total mencapai Rp55,6 miliar.

Pembayaran tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau sporadik tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah. 

Padahal, penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp11.648.537.700 atau sekitar Rp11,6 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jambi menyatakan penyidikan kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau tersangka baru. (Tribun Jambi/Rifani Halim)

Baca juga: Guru SMP di Jambi Dikabarkan Alami Gejala Keracunan setelah Cicip Menu MBG

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Haji Asal Jambi 2026, Berangkat Pertama pada 5 Mei

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved