Korupsi Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Eks Kepala BPN Tanjabtim Tidak Setres Hari Pertama, Kasus Korupsi Jalan Ujung Jabung
Anggasana Siboro tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjab Timur.
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Anggasana Siboro, menjalani hari pertama di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Kota Jambi, Kamis (9/4/2026).
Anggasana Siboro menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Seusai penetapan tersangka, kemarin, Anggasana langsung ditahan.
Saat ini, dia berada di kamar mapeling (masa pengenalan lingkungan) Lapas Kelas IIA Jambi.
"Kondisinya aman. Mulai menyesuaikan dengan tahanan yang lain dan dimasukkan kamar mapeling, sambil menunggu sidang yang akan datang,” kata Syahroni kepada Tribun Jambi.
Dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp11,6 miliar, ada dua tersangka, yaitu Anggasana Siboro (AS), mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dan Muhammad Desrizal (MD) yang merupakan Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Syahroni Ali menuturkan kondisi kedua tersangka dalam keadaan baik dan telah mengikuti aturan yang berlaku di dalam lapas.
Kondisi kesehatan keduanya pun stabil, tidak menunjukkan tanda-tanda stres.
"Terkait kondisi, sejauh ini sehat dan tidak ada masalah. Sudah ada juga pihak keluarga dan pengacara yang datang menjenguk, dan situasinya biasa saja," kata Syahroni.
Kini, kedua tersangka tinggal menunggu proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Perjalanan kasus korupsi ini, bermula dari rencana pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer.
Perencanaan telah disusun sejak 2010.
Jalan tersebut melintasi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, hingga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pada 2019, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek tersebut.
Dalam dokumen perencanaan, terdapat 505 bidang tanah yang akan dibebaskan, dengan estimasi anggaran Rp16 miliar hingga Rp17 miliar.
| Dua Tersangka Korupsi Ujung Jabung Ditempatkan di Kamar Mapenaling |
|
|---|
| Modus Korupsi Eks Kepala dan Kasatgas B BPN di Jalan Ujung Jabung Jambi |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak 2 Tersangka Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Negara 11,6 M |
|
|---|
| Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Korupsi Jalan Ujung Jabung: Eks Pejabat BPN, Negara Rugi Rp11,6 M |
|
|---|
| Mantan Kepala BPN Tanjab Timur Ditangkap Kejati Jambi, Negara Rugi Rp11,6 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260409-Mantan-Kepala-Kantor-BPN-Tanjab-Tim-Ditahan-Kejati-Jambi-jadi-tersangka.jpg)