Rabu, 15 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Tanah Pelabuhan Ujung Jabung

Eks Kepala BPN Tanjabtim Tidak Setres Hari Pertama, Kasus Korupsi Jalan Ujung Jabung

Anggasana Siboro tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjab Timur. 

Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Rifani Halim
DITAHAN - Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua tersangka korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan Pelabuhan Ujung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu (8/4/2026). Dua tersangka tersebut, yaitu Anggasana Siboro (AS), mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dan Muhammad Desrizal (MD) yang merupakan Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Anggasana Siboro, menjalani hari pertama di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Kota Jambi, Kamis (9/4/2026). 

Anggasana Siboro menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Seusai penetapan tersangka, kemarin, Anggasana langsung ditahan.

Saat ini, dia berada di kamar mapeling (masa pengenalan lingkungan) Lapas Kelas IIA Jambi.

"Kondisinya aman. Mulai menyesuaikan dengan tahanan yang lain dan dimasukkan kamar mapeling, sambil menunggu sidang yang akan datang,” kata Syahroni kepada Tribun Jambi.

Dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp11,6 miliar, ada dua tersangka, yaitu Anggasana Siboro (AS), mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dan Muhammad Desrizal (MD) yang merupakan Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Syahroni Ali menuturkan kondisi kedua tersangka dalam keadaan baik dan telah mengikuti aturan yang berlaku di dalam lapas.

Kondisi kesehatan keduanya pun stabil, tidak menunjukkan tanda-tanda stres.

"Terkait kondisi, sejauh ini sehat dan tidak ada masalah. Sudah ada juga pihak keluarga dan pengacara yang datang menjenguk, dan situasinya biasa saja," kata Syahroni.

Kini, kedua tersangka tinggal menunggu proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Perjalanan kasus korupsi ini, bermula dari rencana pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer.

Perencanaan telah disusun sejak 2010. 

Jalan tersebut melintasi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, hingga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pada 2019, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek tersebut.

Dalam dokumen perencanaan, terdapat 505 bidang tanah yang akan dibebaskan, dengan estimasi anggaran Rp16 miliar hingga Rp17 miliar.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved