Korupsi Proyek PJU Kerinci
Anatomi Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci, Eks Kadis dan Bos Perusahaan Dituntut
Korupsi PJU Dishub Kerinci 2023 mengakibatkan kerugian negara Rp2,7 miliar. Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan aliran dana ke
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Ringkasan Berita:
- Korupsi PJU Dishub Kerinci 2023 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
- Korupsi melalui modus mark-up harga komponen
- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 tersangka, mulai dari mantan kepala dinas hingga pihak swasta.
- Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp530 juta kepada sejumlah anggota DPRD Kerinci.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sederet eks pejabat dan bos perusahaan mendapat tuntutan penjara dalam kasus korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci 2021-2023.
Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,7 miliar itu, ada 10 terdakwa yang sudah menjalani tuntutan.
Sidang tuntutan kasus korupsi PJU Dishub Kerinci digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa (24/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh mengajukan tuntutan dengan berat berbeda-beda untuk 10 terdakwa.
Perbedaan tuntutan juga dipengaruhi besaran pengembalian kerugian negara.
1. Heri Cipta
Jabatan: Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci
Tuntutan: 2 tahun 4 bulan penjara
Denda: Rp100 juta
Keterangan: Tuntutan terberat di antara seluruh terdakwa
2. Nel Edwin
Jabatan: Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub Kerinci / PPK
Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara
Denda: Rp100 juta
3. Fahmi
Jabatan: Direktur PT WTM
Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara
Denda: Rp100 juta
4. Amri Nurman
Jabatan: Direktur CV TAP
Tuntutan: 1 tahun 8 bulan penjara
Denda: Rp100 juta
5. Sarpano Markis
Jabatan: Direktur CV GAW
Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara
Denda: Rp100 juta
6. Gunawan
Jabatan: Direktur CVBS
Tuntutan: 1 tahun 8 bulan penjara
Denda: Rp100 juta
7. Jefron
Jabatan: Direktur CV AK
Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara
Denda: Rp100 juta
8. Reki Eka Fictoni
Status: Guru PPPK
Tuntutan: 1 tahun 8 bulan penjara
Denda: Rp100 juta
9. Helmi Apriadi
Status: ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci
Tuntutan: 1 tahun 8 bulan penjara
Denda: Rp100 juta
| Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan di Kerinci Jambi, Heri Cipta Paling Berat |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci ini Akui tak Dapat Fee agar Dibebaskan |
|
|---|
| Bantah Terima Fee, Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Lampu Jalan Kerinci, Yuses Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Jalan Kerinci Sampaikan Pledoi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kejari-Sungai-Penuh-geledah-2-rumah-tersangka-korupsi-PJU-di-Kerinci.jpg)