Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Hakim Tolak Praperadilan Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah, Kasus DO Sawit Rp7,5 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Ilhamsyah, terkait penetapan tersangka

Tayang:
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Ist
Anggota DPRD Batanghari, Ilhamsyah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Ilhamsyah, terkait penetapan tersangka dalam kasus penipuan DO sawit, Senin (9/2/2026).

Dalam kasus tersebut, Ilhamsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bisnis delivery order (DO) sawit oleh Polda Jambi.

Dia dilaporkan karena melakukan penipuan dalam kerja sama usaha sawit sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp 7,5 miliar. 

Ilhamsyah sempat ditahan. Setelah itu, dia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebu

Dalam sidang praperadilan yang dilaksanakan hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan penetapan tersangka Ilhamsyah dalam kasus penipuan sah menurut hukum.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon. Kasus sudah sah menurut hukum dan UU," kata Hakim membacakan amar putusan.

Hakim menilai penetapan tersangka Ilhamsyah dalam kasus penipuan sudah masuk dalam pokok perkara hukum.

Dalam sidang tersebut, hakim mengatakan saksi yang dihadirkan pemohon tidak mendukung pemohon.

"Saksi tidak mengetahui dalil pemohon," ujarnya.

Menurut majelis hakim, sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan dalam menilai pasal yang jadi argumentasi pemohon mengajukan praperadilan. Sidang praperadilan hanya berwenang menilai prosedur penetapan tersangka dengan yang minimal dua alat bukti yang sah.

Sementara itu, kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Burlian, berencana melakukan banding.

Ia mengatakan pihaknya mengajukan lima item pertimbangan.

"Menurut hakim, tiga item sudah masuk pokok perkara, satu dipertimbangkan karena tidak relevan dan satu lagi penangkapan di tanggal 6 namun sudah ditetapkan jadi tersangka dengan No 41 dan itu bisa dipatahkan menurut hakim,”ujarnya.

"Kami mengajukan banding. Berdasarkan KUHP baru ini yang pertama bahwa Praperadilan bisa banding,” tambahnya.

Dalam kasus ini, lhamsyah Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari menjadi tersangka kasus penipuan DO sawit.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved