Berita Jambi
Hakim Tolak Praperadilan Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah, Kasus DO Sawit Rp7,5 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Ilhamsyah, terkait penetapan tersangka
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Dia diduga terlibat kasus penipuan delivery order (DO) sawit dengan total mencapai Rp7,5 miliar.
Ilhamsyah sempat di tahan oleh pihak kepolisian selama 60 hari.
Melalui kuasa hukumnya, Ilhamsyah melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Praperadilan yang diajukan berkaitan kejanggalan pada proses hukum yang menjeratnya.
Kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Burlian mengatakan pihaknya mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan kepada kliennya tersebut.
"Kita mempermasalahkan penetapan tersangka di mana kita mendapatkan bukti penetapan tersangka ini tidak memenuhi prosedur," ujarnya.
Dia mengatakan surat penangkapan yang dikeluarkan pihak kepolisian prematur.
"Kejanggalan yang paling kita sorot itu bahwa surat penangkapan di tanggal 7 tapi penangkapan tanggal 6. Serta klien kita belum pernah juga diperiksa sebagai calon tersangka. Ini prematur," jelasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Mobil Nopol Surabaya Selundupkan BBM Subsidi Ribuan Liter dari Sumbar untuk Tambang Emas Jambi
Baca juga: Jadwal Bus Jambi-Jakarta 10 Februari 2026, Harga Rp99 Ribu
| Gubernur Al Haris Tinjau Banjir di Merangin, Salurkan Bantuan dan Janjikan Perahu Gratis |
|
|---|
| Gubernur Al Haris Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir Sarolangun |
|
|---|
| Al Haris: Program MBG Gerakkan Ekonomi, Rp7,2 Miliar Berputar Setiap Hari |
|
|---|
| Gubernur Al Haris Tunjukkan Empati untuk Korban Banjir Sarolangun dan Merangin |
|
|---|
| TPS di Kota Jambi akan Ditutup dan Diganti Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ilhamsyah-Anggota-DPRD-Batanghari-Jambi-Sementara-Bebas.jpg)