Guru SMK di Tanjabtim Dikeroyok
Update Restorative Justice Guru vs Murid SMKN 3 Tanjabtim Terhambat, Polisi Masih Penyelidikan
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, mengatakan polisi telah memanggil sejumlah saksi kasus guru vs murid di SMKN 3 Tanjabtim
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
"Jika ada yang bermohon (restorative justice), bisa kita fasilitasi. Tapi, ini juga masih proses"
Kombes Pol Jimmy Christian Samma
Dirreskrimum Polda Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga minggu telah berlalu sejak kekerasan fisik antara guru dan siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Berbak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terjadi, Selasa (3/2/2026)
Hingga kini, belum ada titik terang kasus yang viral se-Indonesia tersebut.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi masih melakukan penyelidikan, sementara belum terlihat ada tanda-tanda upaya restorative justice atau keadilan restoratif bakal untuk keduabelah pihak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, mengatakan polisi telah memanggil sejumlah saksi.
"Saksi yang berhubungan sudah kita panggil, jadi masih proses," ujarnya.
Dia mengatakan upaya restorative justice masih belum dimulai. Proses itu bisa dilakukan apabila ada pihak yang mengajukan permohonan.
"Jika ada yang bermohon (restorative justice), bisa kita fasilitasi. Tapi, ini juga masih proses," jelasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum siswa yang terkait saat tindak kekerasan LF, mengatakan sebenarnya sudah ada upaya untuk melakukan mediasi. Namun, dari pihak guru belum ada respons.
"Di hari Minggu lalu (ada upaya mediasi), tapi dari gurunya tidak ada respons," tuturnya.
Sementara itu, kemarin, siswa LF (16) melanjutkan pemeriksaan psikologis sebagai korban untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, LF telah melakukan pemeriksaan kondisi psikologis pada 26 Januari lalu di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini, mengungkapkan LF diperiksa sebagai korban dari kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jambi.
Asi kondisi psikologis LF dalam keadaan cukup baik. "Sementara ini dalam keadaan baik, tidak dalam kondisi terpuruk. Tetapi mempengaruhi," ujarnya.
Hasil pemeriksaan psikologis tersebut juga akan disampaikan ke PPA Polda Jambi.
Guru Agus Masih di Disdik
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, M Umar, mengatakan kasus guru Agus Saputra masih dalam tahap proses administrasif.
Sampai saat ini, guru Bahasa Inggris itu belum dimutasi ke satuan pendidikan lain, melainkan masih di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Itu bertujuan agar hal yang tidak diinginkan terjadi di satuan pendidikan lainnya.
| Kasus Siswa dan Guru SMK di Tanjabtim, Kuasa Hukum: Mediasi Gagal |
|
|---|
| Mediasi Gagal, Penasehat Hukum Siswa LF akan Datangi Polda Jambi |
|
|---|
| Disdik Provinsi Jambi Mediasi Guru dan Siswa SMKN 3 Tanjab Timur |
|
|---|
| Disdik Jambi Pastikan Semua Pihak Hadiri Mediasi Pada Kamis Mendatang |
|
|---|
| Kali Kedua Guru Agus tak Hadir Mediasi meski Siswa SMK Tanjabtim Sudah Datang |
|
|---|