Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

UPTD PPA Provinsi Jambi Dampingi Korban Rudapaksa 2 Polisi dan 2 Warga Sipil

Perempuan berusia 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria—dua anggota polisi dan dua warga sipil—masih memerlukan pendampingan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Ilustrasi/Rian Kurnia
ILUSTRASI - Empat pria menjadi tersangka perkara pemerkosaaan terhadap seorang perempuan di Jambi, dua di antaranya merupakan polisi. Kini keempatnya ditahan, dan dua anggota polisi bakal disidang etik. 

Keluarga mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa sebagian pelaku merupakan anggota polisi.

Kekecewaan semakin mendalam ketika diketahui salah satu pelaku yang berinisial C ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan keluarganya.

Sang ibu menuturkan, orang yang seharusnya menjadi pelindung justru melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarganya sendiri.

"Harusnya dia melindungi, bukan malah melakukan hal keji seperti itu,” ujarnya.

Menurut penuturan ibu korban, ketika korban diperkosa oleh I, C yang berada di lokasi tidak memberikan bantuan, melainkan justru ikut membantu pelaku.

Setelah I selesai melakukan perbuatannya, giliran C yang melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Kasus ini mencuat ke publik setelah ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut sekaligus melakukan audiensi ke DPRD Kota Jambi.

Ia menyampaikan bahwa kondisi psikologis anaknya saat ini sangat memprihatinkan setelah kejadian tersebut.

Korban disebut mengalami trauma mendalam dan lebih banyak menarik diri dari lingkungan sekitar.

"Anak saya kondisinya saat ini tidak mau keluar dari kamar, mengurung diri, sehingga dia curhat dengan temannya ingin mengakhiri hidupnya," ungkapnya saat ditemui di DPRD Kota Jambi, Kamis (29/1/2026).

Ibu korban menjelaskan laporan ke Polda Jambi telah dilakukan sejak 6 Januari 2026 dan berharap proses hukum dapat segera diselesaikan.

"Saya ingin secepatnya, saya mohon bantuannya, secepatnya kasus ini selesai," ujarnya.(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri, M Yon Rinaldi)

 

Baca juga: Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemkot Sungai Penuh Kena Nonjob karena Merger OPD

Baca juga: Wabah Kusta dan Cerita Para Perindu Pulang ke Muara Jambi di Balik Topeng Labu

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Limit Kredit Syariah Rp500 Juta dan Tenor 4 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved