Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

UPTD PPA Provinsi Jambi Dampingi Korban Rudapaksa 2 Polisi dan 2 Warga Sipil

Perempuan berusia 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria—dua anggota polisi dan dua warga sipil—masih memerlukan pendampingan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Ilustrasi/Rian Kurnia
ILUSTRASI - Empat pria menjadi tersangka perkara pemerkosaaan terhadap seorang perempuan di Jambi, dua di antaranya merupakan polisi. Kini keempatnya ditahan, dan dua anggota polisi bakal disidang etik. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Perempuan berusia 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria—dua anggota polisi dan dua warga sipil—masih memerlukan pendampingan intensif.

Saat ini, korban berada dalam pendampingan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, setelah sebelumnya melapor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMPPA) Kota Jambi.

Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menyampaikan bahwa tim DPMPPA Kota Jambi yang terdiri atas psikolog telah menemui korban pada Kamis (29/1/2026) sore.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh ibu korban saat dikonfirmasi Tribun Jambi.

"Kamis kemarin sudah datang psikolog dari pemkot," ujar ibu korban, Senin (2/2/2026).

Korban mendapat pendampingan dari DPMPPA Kota Jambi sejak hari pertama orangtuanya mengadukan perkara ini ke DPRD Kota Jambi.

Namun, menurut Noverentiwi, pendampingan lanjutan akan dilakukan oleh UPTD PPA Provinsi Jambi.

Hal ini karena penanganan perkara pemerkosaan tersebut berada di bawah kewenangan Polda Jambi, sehingga masuk kategori penanganan tingkat provinsi.

"Jadi SOP-nya itu: dilakukan oleh (Dinas PPA) Provinsi karena kasusnya ditangani Polda," jelas Noverentiwi.

Ia menambahkan, meskipun kini pendampingan berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, pihaknya tetap memantau perkembangan kondisi korban dan siap memberikan bantuan apabila dibutuhkan.

Berdasarkan informasi terakhir saat korban dikunjungi tim psikolog dari Pemkot Jambi, kondisi korban masih membutuhkan penguatan.

Tim baru melakukan asesmen awal dan belum dapat melaksanakan konseling secara penuh.

"Untuk itu (konseling) perlu beberapa kali pertemuan, karena kondisi korban masih sangat depresi," jelas Noverentiwi.

Dua Polisi Segera Disidang Etik

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan dua polisi yang terlibat dalam perkara pemerkosaan terhadap perempuan 18 tahun segera menjalani sidang kode etik, menyusul laporan yang diterima pada 6 Januari 2026.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved