Selasa, 9 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

UPTD PPA Provinsi Jambi Dampingi Korban Rudapaksa 2 Polisi dan 2 Warga Sipil

Perempuan berusia 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria—dua anggota polisi dan dua warga sipil—masih memerlukan pendampingan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Ilustrasi/Rian Kurnia
ILUSTRASI - Empat pria menjadi tersangka perkara pemerkosaaan terhadap seorang perempuan di Jambi, dua di antaranya merupakan polisi. Kini keempatnya ditahan, dan dua anggota polisi bakal disidang etik. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Perempuan berusia 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria—dua anggota polisi dan dua warga sipil—masih memerlukan pendampingan intensif.

Saat ini, korban berada dalam pendampingan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, setelah sebelumnya melapor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMPPA) Kota Jambi.

Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menyampaikan bahwa tim DPMPPA Kota Jambi yang terdiri atas psikolog telah menemui korban pada Kamis (29/1/2026) sore.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh ibu korban saat dikonfirmasi Tribun Jambi.

"Kamis kemarin sudah datang psikolog dari pemkot," ujar ibu korban, Senin (2/2/2026).

Korban mendapat pendampingan dari DPMPPA Kota Jambi sejak hari pertama orangtuanya mengadukan perkara ini ke DPRD Kota Jambi.

Namun, menurut Noverentiwi, pendampingan lanjutan akan dilakukan oleh UPTD PPA Provinsi Jambi.

Hal ini karena penanganan perkara pemerkosaan tersebut berada di bawah kewenangan Polda Jambi, sehingga masuk kategori penanganan tingkat provinsi.

"Jadi SOP-nya itu: dilakukan oleh (Dinas PPA) Provinsi karena kasusnya ditangani Polda," jelas Noverentiwi.

Ia menambahkan, meskipun kini pendampingan berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, pihaknya tetap memantau perkembangan kondisi korban dan siap memberikan bantuan apabila dibutuhkan.

Berdasarkan informasi terakhir saat korban dikunjungi tim psikolog dari Pemkot Jambi, kondisi korban masih membutuhkan penguatan.

Tim baru melakukan asesmen awal dan belum dapat melaksanakan konseling secara penuh.

"Untuk itu (konseling) perlu beberapa kali pertemuan, karena kondisi korban masih sangat depresi," jelas Noverentiwi.

Dua Polisi Segera Disidang Etik

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan dua polisi yang terlibat dalam perkara pemerkosaan terhadap perempuan 18 tahun segera menjalani sidang kode etik, menyusul laporan yang diterima pada 6 Januari 2026.

Dua personel Polri yang dimaksud yakni Bripda SA yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur serta Bripda NI yang berdinas di Polda Jambi.

"Masih terus berlanjut terkait kode etik. Disegerakan untuk dilaksanakan sidang kode etik," jelasnya.

Mengenai proses hukum, Erlan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan setelah keempat terduga pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi.

"Bahwa terhadap empat pelaku yang dilaporkan sudah dilakukan proses penahanan, Krimum dan Propam secara cepat melakukan penyelidikan," sebutnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, menegaskan bahwa seluruh pelaku telah berstatus tersangka.

"Kalau sudah ditahan, artinya tersangka," kata dia pada Senin (2/2).

Meski demikian, Jimmy belum membeberkan peran masing-masing tersangka dan meminta publik menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus

Pemerkosaan secara beramai-ramai itu terjadi di rumah indekos yang berada di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni di kawasan Kebun Kopi dan Arizona.

Peristiwa pertama berlangsung di kawasan Kebun Kopi pada malam hari hingga menjelang dini hari, sementara kejadian kedua terjadi di kawasan Arizona saat waktu hampir subuh.

Suasana duka menyelimuti keluarga korban ketika reporter Tribun Jambi mendatangi kediaman mereka pada Jumat (30/1/2026) pagi.

Sebelum melakukan wawancara, reporter Tribun Jambi lebih dulu menyampaikan rasa simpati atas kejadian yang menimpa korban serta mendoakan agar korban dan keluarganya segera memperoleh keadilan.

Ibu korban mengungkapkan bahwa anak perempuannya menjadi korban pemerkosaan secara bersama-sama pada November 2025.

Kasus tersebut baru terungkap pada awal Januari 2026 setelah kakak korban membaca pesan yang masuk ke ponsel korban.

Sejak kejadian itu, korban lebih sering mengurung diri di dalam kamar. Bahkan, korban sempat mencoba mengakhiri hidupnya, namun berhasil dicegah oleh pihak keluarga.

Keluarga mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa sebagian pelaku merupakan anggota polisi.

Kekecewaan semakin mendalam ketika diketahui salah satu pelaku yang berinisial C ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan keluarganya.

Sang ibu menuturkan, orang yang seharusnya menjadi pelindung justru melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarganya sendiri.

"Harusnya dia melindungi, bukan malah melakukan hal keji seperti itu,” ujarnya.

Menurut penuturan ibu korban, ketika korban diperkosa oleh I, C yang berada di lokasi tidak memberikan bantuan, melainkan justru ikut membantu pelaku.

Setelah I selesai melakukan perbuatannya, giliran C yang melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Kasus ini mencuat ke publik setelah ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut sekaligus melakukan audiensi ke DPRD Kota Jambi.

Ia menyampaikan bahwa kondisi psikologis anaknya saat ini sangat memprihatinkan setelah kejadian tersebut.

Korban disebut mengalami trauma mendalam dan lebih banyak menarik diri dari lingkungan sekitar.

"Anak saya kondisinya saat ini tidak mau keluar dari kamar, mengurung diri, sehingga dia curhat dengan temannya ingin mengakhiri hidupnya," ungkapnya saat ditemui di DPRD Kota Jambi, Kamis (29/1/2026).

Ibu korban menjelaskan laporan ke Polda Jambi telah dilakukan sejak 6 Januari 2026 dan berharap proses hukum dapat segera diselesaikan.

"Saya ingin secepatnya, saya mohon bantuannya, secepatnya kasus ini selesai," ujarnya.(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri, M Yon Rinaldi)

 

Baca juga: Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemkot Sungai Penuh Kena Nonjob karena Merger OPD

Baca juga: Wabah Kusta dan Cerita Para Perindu Pulang ke Muara Jambi di Balik Topeng Labu

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Limit Kredit Syariah Rp500 Juta dan Tenor 4 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved