UMP Jambi
Daftar Nominal UMP dan UMK 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi 2026
Gubernur Jambi Al Haris resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 pada Rabu (24/12/2025).
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 pada Rabu (24/12/2025).
Penetapan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi dan bersifat wajib untuk dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497, mengalami kenaikan Rp236.962 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Selain itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026.
Untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.513.120.
Sementara sektor pertambangan batubara, minyak bumi, dan gas alam ditetapkan sebesar Rp3.574.446.
UMK Kabupaten/Kota di Jambi
Hingga saat ini, baru enam dari sebelas daerah di Provinsi Jambi yang telah menetapkan UMK 2026.
Daerah tersebut meliputi Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sedangkan daerah yang belum menetapkan UMK, yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Merangin, masih menggunakan besaran UMP Jambi 2026.
Adapun rincian UMK yang telah ditetapkan sebagai berikut:
UMK Kota Jambi: Rp3.868.963, naik 7,26 persen dari tahun sebelumnya.
UMK Muaro Jambi: Rp3.651.917, naik 8,09 persen.
UMK Sarolangun: Rp3.533.562, naik 6,36 persen.
Adapun, UMSK perkebunan sawit Sarolangun sebesar Rp3.557.406 dan UMSK sektor pertambangan Rp3.629.309.
| Daftar UMP dan UMK 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi per Januari 2026 |
|
|---|
| UMP Jambi 2025 Dikabarkan Naik 5,5 Persen, Kadisnaker Provinsi: Tidak Benar |
|
|---|
| Jika UMP Jambi 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa Upah Minimum Kabupaten Kota? |
|
|---|
| Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Kenaikan UMP 2025 Jambi Kisaran 3-5 Persen |
|
|---|
| UMP Jambi 2025 Naik 3-5 Persen, Serikat Pekerja Bilang Angka Ideal 7 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah-bantuan.jpg)