UMP Jambi

UMP Jambi 2025 Naik 3-5 Persen, Serikat Pekerja Bilang Angka Ideal 7 Persen

Besaran upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2025, diperkirakan akan naik tipis dari tahun sebelumnya. Angka kenaikan upah tahun depan 3-5 persen

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi
Headline Tribun Jambi edisi Jumat, 22 November 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Besaran upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2025, diperkirakan akan naik tipis dari tahun sebelumnya. Angka kenaikan upah tahun depan 3-5 persen dari yang berlaku saat ini.

Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi belum membahas dan menetapkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Muhammad Haris Khodari, mengungkapkan penetapan belum dilakukan karena Pemprov Jambi masih menunggu regulasi terbaru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketenagakerjaan.

"Jadi ada pasal yang harus diubah, juga bertepatan dengan tahun politik, untuk pemilihan kepala daerah," kata Muhammad, Kamis (21/11/2024).

Pihaknya menunggu regulasi terbaru penetapan UMP 2025 dari pemerintah pusat. 

Sedangkan untuk penetapan UMP akan dirumuskan Dewan Pengupahan, yang melibatkan organisasi terkait, seperti pelaku perusahaan, perwakilan buruh dan pemerintah. 

"Setelah ditetapkan, nanti diserahkan kepada Pak Gubernur untuk menandatanganinya," katanya. 

Baca juga: UMP Jambi 2025 dan UMK Belum Ditetapkan, Pemprov Tunggu Regulasi Terbaru

Baca juga: Cek Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM TIDAR Rute Makassar-Kupang Periode November 2024

Dia menerangkan UMP 2025 akan dibahas terlebih dahulu. Kemudian, UMK akan dirumuskan Dewan Pengupahan kabupaten/kota setelah mendapat angka UMP.

"Kemudian bupati dan wali kota akan menghadap kepada gubernur untuk menandatangani," katanya. 

Desember Nanti

Muhammad menyampaikan penetapan UMP dan UMK direncanakan pada Desember nanti, lalu mulai diterapkan mulai awal 2025

"Adapun besaran UMP dan UMK, berkaca dengan tahun sebelumnya, naik sekitar 3-5 persen," katanya. 

Perlu diketahui, UMP Jambi 2024 sebesar Rp3,037 juta, atau meningkat Rp94.089 ribu atau 3,20 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp2,943 juta.

Khodari menegaskan UMP dan UMK berlaku pada semua perusahaan, kecuali UMKM. 

Jika nantinya ada perusahaan tak mau membayar upah minimum pekerja, maka akan mendapat sanksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved