UMP Jambi
Daftar UMP dan UMK 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi per Januari 2026
Berikut daftar UMP dan UMK di Provinsi Jambi berlaku per Januari 2026, lengkap dengan UMS dan UMSK.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 beserta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 pada Rabu (24/12/2025).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam SK tersebut, UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497.
Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp236.962 dibandingkan UMP pada tahun sebelumnya.
Selain UMP dan UMK, Gubernur Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.
Untuk sektor perkebunan kelapa sawit serta industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.513.120.
Sementara itu, sektor pertambangan batubara, minyak bumi, dan gas alam ditetapkan dengan UMSP sebesar Rp3.574.446.
UMK Kabupaten/Kota di Jambi
Hingga saat ini, dari total 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, baru enam daerah yang telah menetapkan UMK 2026.
Keenam daerah tersebut yakni Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Adapun daerah yang belum menetapkan UMK, meliputi Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, serta Kabupaten Merangin, masih memberlakukan UMP Jambi 2026 sebagai acuan upah minimum.
Rincian UMK 2026 yang telah ditetapkan antara lain:
- UMK Kota Jambi sebesar Rp3.868.963 atau naik 7,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
- UMK Muaro Jambi ditetapkan Rp3.651.917 atau meningkat 8,09 persen.
- UMK Sarolangun sebesar Rp3.533.562, naik 6,36 persen.
UMP Jambi 2026
UMK Jambi
Gubernur Jambi
Al Haris
berita Jambi
UMK Tanjab Barat
UMK Tanjab Timur
UMK Bungo
UMK Sarolangun
upah minimum
| Daftar Nominal UMP dan UMK 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi 2026 |
|
|---|
| UMP Jambi 2025 Dikabarkan Naik 5,5 Persen, Kadisnaker Provinsi: Tidak Benar |
|
|---|
| Jika UMP Jambi 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa Upah Minimum Kabupaten Kota? |
|
|---|
| Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Kenaikan UMP 2025 Jambi Kisaran 3-5 Persen |
|
|---|
| UMP Jambi 2025 Naik 3-5 Persen, Serikat Pekerja Bilang Angka Ideal 7 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250526-ilustrasi-uang-rupiah.jpg)