Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

UMP Jambi

Daftar UMP dan UMK 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi per Januari 2026

Berikut daftar UMP dan UMK di Provinsi Jambi berlaku per Januari 2026, lengkap dengan UMS dan UMSK. 

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
ILUSTRASI - Artikel berikut berisi informasi daftar UMP dan UMK di Provinsi Jambi berlaku per Januari 2026, lengkap dengan UMS dan UMSK. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 beserta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 pada Rabu (24/12/2025).

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam SK tersebut, UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497.

Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp236.962 dibandingkan UMP pada tahun sebelumnya.

Selain UMP dan UMK, Gubernur Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.

Untuk sektor perkebunan kelapa sawit serta industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.513.120.

Sementara itu, sektor pertambangan batubara, minyak bumi, dan gas alam ditetapkan dengan UMSP sebesar Rp3.574.446.

UMK Kabupaten/Kota di Jambi

Hingga saat ini, dari total 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, baru enam daerah yang telah menetapkan UMK 2026.

Keenam daerah tersebut yakni Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Adapun daerah yang belum menetapkan UMK, meliputi Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, serta Kabupaten Merangin, masih memberlakukan UMP Jambi 2026 sebagai acuan upah minimum.

Rincian UMK 2026 yang telah ditetapkan antara lain:

- UMK Kota Jambi sebesar Rp3.868.963 atau naik 7,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

- UMK Muaro Jambi ditetapkan Rp3.651.917 atau meningkat 8,09 persen.

- UMK Sarolangun sebesar Rp3.533.562, naik 6,36 persen.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved