Kasus Korupsi di Jambi
Vonis Honorer Lebih Berat daripada Kepala Samsat Bungo dalam Kasus Korupsi Pajak
Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pajak kendaraaan bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 menjalani sidang putusan pada Senin (22/12/2025)
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pajak kendaraaan bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 menjalani sidang putusan pada Senin (22/12/2025) malam.
Dalam sidang tersebut, mantan Kepala UPT Samsat Bungo, Hasanul Fahmi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin malam, 22 Desember 2025.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap enam terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama.
Hukuman serupa dijatuhkan kepada Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti, yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta juga dijatuhkan kepada Muhammad Sabirin selaku Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada tahun yang sama.
Sementara itu, hukuman paling berat dijatuhkan kepada Asep Hadi Suganda, Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo.
Ia divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.
“Jika tidak mampu membayar maka harta benda disita jaksa atau diganti pidana 2 tahun,” ujar hakim.
Terdakwa lain, Riki Saputra yang merupakan pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp309.397.300.
"Jika tidak mampu membayar maka harta benda disita atau diganti penjara 6 bulan,” ujar Hakim.
Sementara itu, Muhammad Suhari yang bertugas sebagai petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta.
Adapun Marwanto, kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, dijatuhi hukuman lima tahun empat bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp309.337.300.
| Begini Penampakan Barang Bukti Uang Rp6 Miliar Disita Polisi di Kasus Korupsi Korupsi Disdik Jambi |
|
|---|
| Polda Jambi Rilis Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Praktek SMK di Dinas Pendidikan Provinsi |
|
|---|
| Korupsi Pajak Kendaraan di UPTD Samsat Bungo, Ini Identitas 4 Tersangka yang Rugikan Negara Rp1,9 M |
|
|---|
| Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Beasiswa di Jambi Keberatan dengan Vonis, Terutama Uang Pengganti |
|
|---|
| 3 Terdakwa Kasus Korupsi Beasiswa di Diknas Jambi Divonis Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Jambi.jpg)