Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Korupsi di Jambi

Vonis Honorer Lebih Berat daripada Kepala Samsat Bungo dalam Kasus Korupsi Pajak

Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pajak kendaraaan bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 menjalani sidang putusan pada Senin (22/12/2025)

Tayang:
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM/SOLEHAN
KORUPSI PKB - Tujuh terdakwa perkara korupsi pajak kendaraan bemotor di UPTD Samsat Bungo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (22/12/2025) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pajak kendaraaan bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 menjalani sidang putusan pada Senin (22/12/2025) malam.

Dalam sidang tersebut, mantan Kepala UPT Samsat Bungo, Hasanul Fahmi, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin malam, 22 Desember 2025.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap enam terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama.

Hukuman serupa dijatuhkan kepada Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti, yang divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta juga dijatuhkan kepada Muhammad Sabirin selaku Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada tahun yang sama.

Sementara itu, hukuman paling berat dijatuhkan kepada Asep Hadi Suganda, Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo.

Ia divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

“Jika tidak mampu membayar maka harta benda disita jaksa atau diganti pidana 2 tahun,” ujar hakim.

Terdakwa lain, Riki Saputra yang merupakan pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp309.397.300.

"Jika tidak mampu membayar maka harta benda disita atau diganti penjara 6 bulan,” ujar Hakim.

Sementara itu, Muhammad Suhari yang bertugas sebagai petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta.

Adapun Marwanto, kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, dijatuhi hukuman lima tahun empat bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp309.337.300.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved