Kasus Korupsi di Jambi
Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Beasiswa di Jambi Keberatan dengan Vonis, Terutama Uang Pengganti
Tanggapi vonis hakim terkait terdakwa Ilhamsyah, kuasa hukum sampaikan masih merasa keberatan dengan hasil putusan hakim.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tanggapi vonis hakim terkait terdakwa Ilhamsyah, kuasa hukum sampaikan masih merasa keberatan dengan hasil putusan hakim.
Ilhamsyah merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi beasiswa di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi bersama Abdul Mukti sebagai Kabid SMA di Diknas Provinsi Jambi, kemudian Amri Daiman selaku PPTK
Ilhasyah merupakan pihak rekanan atau pihak ketiga pada program beasiswa ini.
Rita Anggraini Kuasa Hukum Ilhamsyah (rekanan), satu dari Tiga terdakwa kasus korupsi beasiswa di Diknas Provinsi Jambi menuturkan keberatannya tersebut usai kliennya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim.
Dimana vonis tersebut nyatanya memang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya, namun yang memberatkan vonis tersebut sedikit lebih berat jika dibandingkan dengan kedua terdakwa lainnya.
Baca juga: Ribuan Kendaraan Dinas di Muaro Jambi Nunggak Pajak, Sekda Sebut Kepala OPD Lalai
“Kami masih merasa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim, selain itu juga terkait uang pengganti atau UP karena dari fakta fakta persidangan sudah jelas. Dari Saksi juga sudah memberikan kemana saja aliran uang tersebut dan sudah dibuktikan juga di persidangan, “ jelasnya Rabu (14/8/2024)
Keberatan tersebut disampaikannya, menurutnya tidak sesuai dengan fakta fakta persidangan sebelumnya. Selain aliran uang tersebut sudah jas kemana saja peruntukannya untuk apa saja dijelaskan para saksi.
“Contohnya terkait ada tiket yang diberikan, kemudian pembelian tanah yang sebenarnya bukan keinginan pure dari terdakwa ilham, melainkan adanya tekanan dan desakan dan itu pun terungkap semua di persidangan, “ jelasnya.
“Dan jika diperhatikan dengan cermat persoalan ini tidak semerta merta kesalahan dari Ilham, melainkan juga di PPTK dan APK. Kalo dari awal sudah terjadi pengawasan dengan baik tentu hal ini tidak akan terjadi dan semestinya bisa dihentikan sejak awal, “ sambungnya.
Secara vonis 4 tahun 6 bulan tersebut memang terbilang turun dari tuntutan jaksa, namun yang masih menjadi persoalan disini terkait uang pengganti tadi sementara jika dilihat dari UP terdakwa KPA nominalnya jauh turun dari Rp. 700 jutaan menjadi Rp. 22 juta.
Baca juga: Ribuan Kendaraan Dinas di Muaro Jambi Nunggak Pajak, Sekda Sebut Kepala OPD Lalai
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 37, Prinsip Tawakal
“Intinya dalam perkara ini kita minta semua kooperatif, dan keadilan bersama yang kita harapkan, “ tandasnya.
Sebelumnya Tiga terdakwa kasus korupsi beasiswa di jenjang pendidikan SMA dan SMK Disdik Provinsi Jambi divonis hakim PN Jambi pada Rabu (14/8/2024) sore.
Ketiga terdakwa yakni Abdul Mukti sebagai Kabid SMA di Diknas Provinsi Jambi, kemudian Amri Daiman selaku PPTK, dan Ilhamsyah sebagai rekanan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Halomoan menyampaikan, dalam amar putusan hakim yang diucapkan sekaligus, ketiga terdakwa korupsi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abdul Mukti, sebagai Kabid SMA di Diknas Provinsi Jambi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dan Amri Daiman selaku PPTK serta terdakwa Ilhamsyah sebagai rekanan, “ ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.