Berita Jambi
Cek Kenaikan UMP dan UMK Jambi di 2026, Gaji Buruh Alami Kenaikan
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,33 persen, sehingga upah minimum Jambi tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.471.497.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,33 persen, sehingga upah minimum Jambi tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp3.471.497.
Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang berlangsung selama beberapa jam di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Kamis (18/12/2025) malam.
Forum ini menjadi arena negosiasi kepentingan antara dunia usaha dan kelompok buruh yang sama-sama membawa pertimbangan ekonomi masing-masing.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bastari, menyebut penetapan angka tersebut merupakan hasil kompromi yang merujuk pada regulasi nasional.
“Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, kenaikan UMP 0,5-0,9. Tadi sepakat antara Apindo dengan serikat buruh kenaikan UMP di 0,7 angkanya.
Sehingga dari rumusan yang ada, UMP Provinsi Jambi sebesar Rp3.471.497,” katanya saat diwawancarai.
Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk dua sektor strategis di Jambi, yakni perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Untuk sektor perkebunan kelapa sawit upah minimumnya menjadi Rp3.513.120, sedangkan untuk sektor pertambangan menjadi Rp3.574.446.
Akhmad Bastari menambahkan, dasar hukum penetapan UMP 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Proses selanjutnya, hasil kesepakatan akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk disahkan.
Pemerintah provinsi juga mendorong seluruh kabupaten dan kota untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang pengumumannya dijadwalkan pada 24 Desember mendatang.
Berdasarkan data tren kenaikan dan regulasi yang mengharuskan UMK lebih tinggi dari UMP, berikut adalah estimasi angka UMK 2026 untuk kabupaten/kota di Provinsi Jambi:
Kota Jambi: Diestimasikan mencapai Rp3.651.000 (Tetap menjadi yang tertinggi karena biaya hidup urban).
Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Diestimasikan mencapai Rp3.635.000 (Didorong sektor migas).
Kabupaten Muaro Jambi: Diestimasikan mencapai Rp3.570.000 (Sentra industri dan perkebunan).
| Kronologi Guru Perempuan SMAN 10 Kota Jambi Dilecehkan Kepala TU Sebelum Upacara |
|
|---|
| Memasuki Libur Panjang 2026, 1.317 Wisatawan Kunjungi Taman Rimba Jambi |
|
|---|
| Kondisi Terkini GOR Kota Baru Jambi, Warga Harapkan Perawatan Berkala |
|
|---|
| Mediasi Dugaan Pelecehan Guru di SMA Negeri 10 Jambi Belum Temui Titik Terang |
|
|---|
| Guru di SMA Negeri 10 Kota Jambi Diduga Alami Pelecehan, Suami Minta Tindakan Tegas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250929-uang-rupiah.jpg)