Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

UMP 2026

Rumus Kenaikan UMP dan UMK 2026, Segini Perkiraan UMP Jambi

Pemerintah menetapkan rumus atau formula penghitungan upah minimum provinsi alias UMP 2026, termasuk UMP Jambi.

Penulis: asto s | Editor: asto s
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UPAH MINIMUM - Rumus Kenaikan UMP dan UMK 2026, Segini Perkiraan UMP Jambi 2026. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah menetapkan rumus atau formula penghitungan upah minimum provinsi alias UMP 2026, termasuk UMP Jambi.

Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan UMP 2026 dengan formula tersebut paling lambat 24 Desember 2025. 

Selanjutnya UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026. 

Lantas berapa perkiraan UMP Jambi 2026 nanti?

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari banyak pihak, terutama serikat buruh. Hasilnya, pemerintah menetapkan rumus baru dalam penentuan kenaikan upah minimum.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Yassierli menambahkan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. 

Dewan ini akan menghitung besaran kenaikan berdasarkan formula yang telah ditetapkan, kemudian menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi.

"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah," kata Yassierli.

Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Yassierli menyebut gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. 

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved