Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

UMP 2026

Rumus Kenaikan UMP dan UMK 2026, Segini Perkiraan UMP Jambi

Pemerintah menetapkan rumus atau formula penghitungan upah minimum provinsi alias UMP 2026, termasuk UMP Jambi.

Penulis: asto s | Editor: asto s
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UPAH MINIMUM - Rumus Kenaikan UMP dan UMK 2026, Segini Perkiraan UMP Jambi 2026. 

Setelah ditetapkan, hasilnya wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.

Buruh KSPI Tolak Rumus UMP 2026

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang kemungkinann diumumkan pemerintah pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan tersebut berkaitan dengan penetapan UMP 2026 yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

"KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Kalangan buruh tak banyak dilibatkan dalam penyusunan RPP Pengupahan. 

Perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional, kata Said Iqbal, menyebut rapat mengenai RPP Pengupahan hanya dilakukan sekali, yakni pada 3 November 2025 dengan durasi selama dua jam.

Rapat tersebut pun tidak membahas pasal demi pasal dalam RPP Pengupahan. 

Said Iqbal menilai pengesahan RPP Pengupahan tersebut terkesan memaksakan kehendak.

"Jadi bagaimana mungkin sebuah peraturan yang mengatur tentang upah minimum berlaku mungkin 10 tahun, 15 tahun. 10 tahun ke depan hanya dibahas satu hari. Itu pun dua jam, enggak masuk akal," kata dia.

Alasan lain menolak RPP Pengupahan adalah definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam aturan tersebut, yang dinilainya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sebab, definisi KHL dalam RPP mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang sebelumnya berlaku dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.

Kemudian yang juga menjadi sorotan adalah definisi indeks tertentu (alfa), alias kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, ditetapkan bahwa indeks tertentu atau alfa hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.

"KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya sekitar 4-6 persen kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 sampai dengan 0,8," tegas Said Iqbal.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved