Tumpang Tindih Sertifikat di Jambi

Warga Kenali Ancam Tutup Akses Pertamina jika Status Zona Merah tak Dibatalkan

Ratusan massa menggeruduk Kantor Pertamina Jambi, Senin (24/11/2025). Kedatangan mereka menuntut Pertamina membatalkan status zona merah di Kenali

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com/Srituti Apriliani Putri
GERUDUK PERTAMINA - Puluhan warga Kenali menggeruduk kantor Pertamina EP Jambi, Senin (24/11). Mereka menuntut pembatalan status zona merah di lahan yang mereka tempati. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ratusan massa menggeruduk Kantor Pertamina Jambi, Senin (24/11/2025).

Kedatangan mereka untuk menuntut Pertamina membatalkan status zona merah di kawasan Kenali.

Satu di antara orator demo mengatakan, mereka telah puluhan tahun tinggal di sana, tapi tiba-tiba diklaim sepihak oleh Pertamina.

"Tan Malaka pernah berkata, jangan kompromi sama penjajah," teriaknya 

Warga tersebut juga mengancam jika zona merah tidak dicabut, anak sumur bor yang ada di Kota Jambi akan mereka tutup.

Massa Tuntut Bukti

Aksi masa yang menuntut Pertamina membatalkan zona merah mendesak pihak Pertamina untuk menunjukan bukti kepemilikan tanah yang mereka klaim sebagai milik Pertamina.

Namun perwakilan Pertamina yang menemui warga tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan mereka.

Kondisi ini membuat aksi masa menjadi semakin kesal, salah satu orator aksi masa mengatakan dari dahulu sampai saat ini mereka selalu membayar PBB.

Namun, beberapa tahun terakhir ini Pertamina datang mengklaim tanah mereka.

"Kami punya sertifikat SHM, kami bayar pajak, tapi tanah kami diklaim Pertamina," teriaknya Senin (24/11/2025).

Salah satu warga saat demo mengatakan Pertamina baru mengklaim tanah mereka pad tahun 2022, sedangkan mereka sudah puluhan tahun tinggal di sana bahkan ada yang sudah tiga generasi.

Lebih lanjut ia mengatakan, klaim sepihak Pertamina tersebut karena laporan yang tidak memiliki dasar oleh Pertamina Jambi kepada Pertamina pusat atas kepemilikan tanah mereka.

Sehingga, tanah warga yang telah puluhan tahun hidup disana juga ikut di klaim mereka.

Mereka juga mengatakan selama ini Pertamina tidak pernah turun ke masyakat atau melakukan pengukuran ulang, namun langsung mengklaim sepihak.

"Jangan sembarangan buat laporan ke pusat, pejabat itu tidak tau mana tanah Pertamina kalau tidak ada laporan dari kalian," ujarnya.

Sementara itu, pihak Pertamina hanya mengirimkan staf PR mereka untuk menemu para pendemo.

Saat dikonfirmasi PR Pertamina tersebut menolak untuk memberikan tanggapan.

Warga Kecewa

Warga yang menuntut pencabutan zona merah di kawasan Kenali, Kota Baru, kecewa karena Pertamina hanya mengirimkan staf PR untuk menemui warga.

Deri Anandia, Warga Kenali Asam, Kota Baru, Kota Jambi mengatakan mereka datang melakukan aksi untuk menemui manajerial Pertamina Jambi agar mendapatkan solusi yang konkret.

Namun, Pertamina hanya mengirim staf PR untuk menemui mereka di lapangan.

"Pimpinannya tidak berani datang, mereka hanya mengirimkan staf, itu pun setelah kami teriak, awalnya tidak ada perwakilan Pertamina yang turun," ujarnya, Senin (24/11).

Lebih lanjut ia mengatakan ketidak hadiranunsur pimpinan dari Pertamina membuktikan jika mereka bersalah, sehingga tidak berani menemui warga yang menyampaikan aspirasi.

Pertamina juga dianggap zalim kepada pensiunan Pertamina. Hal ini karena sebagian warga yang terdampak zona merah dulunya bekerja di Pertamina Jambi.

"Ini yang datang aksi hari ini orang-orang tua yang dulunya bekerja di Pertamina, kalian zalim, nanti kalian juga akan dizalimi Pertamina," ujar salah satu warga kepada staf PR yang menemui mereka.

Berdasarkan pantauan Tribun, di awal demo hanya ada pihak keamanan dari unsur TNI dan Polri. Tidak ada perwakilan dari pihak Pertamina.

Salah satu orang memakai baju putih yang berdiri di barisan pihak keamanan sempat ditanya warga apakah merupakan perwakilan Pertamina. Namun ia tidak mengaku, dan menjauh dari lokasi.

Setelah beberapa saat dan warga mengancam akan masuk ke kantor Pertamina, barulah perwakilan Pertamina menemui mereka.

Namun, hal tersebut disayangkan oleh masyakat karena dak anggap tidak bisa mengambil keputusan.

Sementara itu, warga juga mengancam akan menutup semua akses Pertamina di Kota Jambi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

"Jika 7x24 jam Pertamina tidak membatalkan klaim zona merah, maka akan kami tutup semua line produksi," ujar Deri.

Untuk diketahui, beberapa tahun lalu Pertamina mengklaim lahan di Kawasan Kenali, Kota Baru, Kota Jambi sebagai aset mereka.

Hal ini membuat sekitar 5.000 Sertifikat Hak Milik warga di bekukan BPN. 

Tanggapan Pertamina

Pertamina EP Jambi yang merupakan bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), angkat bicara mengenai aksi demonstrasi warga yang menyasar kantornya.

Kurniawan Triyo Widodo, Field Manager Pertamina EP Jambi mengatakan ia menghormati hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan menyampaikan aspirasinya yang dilakukan secara tertib dan damai, serta menghargai hak orang lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pertamina EP Jambi senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang undangan dalam menjalankan kegiatan operasinya sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dipercaya Pemerintah Indonesia untuk menggunakan Barang Milik Negara (BMN) dalam mendukung kegiatan hulu migas dan ketahanan energi nasional. 

Sebagai KKKS yang dipercayakan pemerintah, PEP Jambi menjalankan operasional migas dengan taat hukum. 

"Aset yang kami gunakan seperti tanah, bangunan, dan infrastruktur adalah Barang Milik Negara (BMN)," ujar Kurniawan Senin (24/11).

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam mengoperasikan BMN, Pertamina EP Jambi terus berkordinasi erat dan bersinergi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola BMN. 

Istilah “zona merah” yang ramai di media dan masyarakat bukanlah terminologi dari DJKN maupun Pertamina EP Jambi.

"Kami tidak pernah secara resmi menggunakan istilah tersebut dalam dokumen formal," kata dia.

Pertamina EP Jambi secara aktif terus berupaya dan berkomitmen melakukan koordinasi dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk mendapatkan solusi terbaik yang mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan di sekitar wilayah kerja perusahaan, termasuk di Kenali Asam Atas, Kota Jambi.

Pertamina EP Jambi bersama DJKN dan KPKNL Provinsi Jambi secara aktif melakukan sosialisasi BMN dan menegaskan bahwa aset yang digunakan oleh Pertamina EP Jambi adalah Barang Milik Negara.

Pada setiap penggunaan dan pengoperasian BMN, PT Pertamina EP Jambi melakukannya melalui koordinasi yang intensif dan sinergi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola BMN.

 

(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

 

Baca juga: Warga Temukan Mayat dengan Kepala Hancur dan Tato Anjing di Kaki Kiri Tadi Sore

Baca juga: Kerumunan Warga Hambat Damkar Jambi hingga Kapolsek ke Lokasi Kebakaran

Baca juga: Wanita 59 Tahun Dipukul saat Sujud Salat Magrib oleh Penilap Tabungan Umrahnya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved