Berita Jambi
Lokasi Razia Kendaraan pada Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi Hari Ini 22/11/2025
Update jadwal razia kendaraan pada Operasi Razia Siginjai 2025 di Jambi hari ini, Sabtu (22/11/2025).
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Update jadwal razia kendaraan pada Operasi Razia Siginjai 2025 di Jambi hari ini, Sabtu (22/11/2025).
Pengguna kendaraan baik roda dua maupun empat atau lebih, waspada titik rawan razia kendaraan.
Update razia kendaraan pada Operasi Zebra Siginjai 2025 di Kota Jambi.
Lengkap dengan daftar wilayah rawan Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi.
Pada Operasi Zebra Siginjai yang digelar pada 17-30 November 2025, sejumlah pelanggaran jadi sasaran razia kendaraan itu.
Operasi Zebra Siginjai ini akan dilakukan diseluruh wilayah Polda Jambi, mulai kota Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Tebo.
Lalu Bungo, Kerinci, Kota Sungai Penuh, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
Selain itu, razia kendaraan juga digelar di kawasan-kawasan strategis.
Beberapa lokasi rawan razia kendaraan Operasi Zebra Siginjai di Kota Jambi, diantaranya:
Baca juga: Hati-hati! Jambret Intai Pengendara di Jalur Simpang Rimbo-Mendalo Jambi
Baca juga: Ending Nasib Pembunuh Balita di Bengkulu Selatan, Rumahnya Dihancurkan Orang Ramai-ramai
- Jalan Soemantri Brojonegoro, di kawasan Kosera Sipin
- Jalan Sri Sudewi
- Simpang Sukarejo, Tehok
- Simpang Tugu Adipura
- Simpang Talang Banjar
- Simpang Bank Mandiri, kawasan Pasar
- Simpang Bata
- Simpang BI, Telanaipura
- Simpang Paal X
- Depan Bulog di Pasir Putih
Pelanggaran dan dendanya
Untuk itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.
Selain penertiban balap liar, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pendataan kegiatan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.
Berikut daftar 8 jenis pelanggaran yang disasar Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi:
Baca juga: Cair BLT Kesra Desember 900 Ribu Warga Jambi, Cek cekbansos.kemensos.go.id
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
- Pasal: 283 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM
- Pasal: 281 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 1.000.000
- Kurungan: maks. 4 bulan
3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
- Pasal: 289 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK
- Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa
- Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)
- Pasal: 280 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
- Kurungan: maks. 2 bulan. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Hati-hati! Jambret Intai Pengendara di Jalur Simpang Rimbo-Mendalo Jambi
Baca juga: Ending Nasib Pembunuh Balita di Bengkulu Selatan, Rumahnya Dihancurkan Orang Ramai-ramai
Baca juga: Viral Ayah Bikin Perahu Galon Bekas untuk Antar Anak Sekolah, Bikin Hati Sendu
| Hati-hati! Jambret Intai Pengendara di Jalur Simpang Rimbo-Mendalo Jambi |
|
|---|
| Viral Ayah Bikin Perahu Galon Bekas untuk Antar Anak Sekolah, Bikin Hati Sendu |
|
|---|
| Ending Nasib Pembunuh Balita di Bengkulu Selatan, Rumahnya Dihancurkan Orang Ramai-ramai |
|
|---|
| Saksi Kata, Cerita Pengacara soal Penganiayaan Guru Paimen di SMPN 32 Merangin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/07112019_operasi-zebra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.