Berita Jambi
Daftar Lokasi Rawan Razia Operazi Zebra Siginjai 2025 di Kota Jambi, 8 Pelanggaran Disasar
Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi digelar mulai hari ini, Senin (17/11/2025). Daftar lokasi rawan razia kendaraan di Kota Jambi
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ringkasan Berita:Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi
- Razia kendaraan digelar pada 17-30 November 2025
- Ada 8 pelanggaran yang disasar Operasi Zebra Siginjai
- Daftar lokasi rawan razia di Kota Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar lokasi rawan razia kendaraan pada Operasi Zebra Siginjai 2025 di Kota Jambi.
Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi digelar mulai hari ini, Senin (17/11/2025).
Razia kendaraan bermotor ini akan digelar hingga 30 November 2025.
Operasi Zebra Siginjai ini akan dilakukan di seluruh wilayah Polda Jambi, mulai kota Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Tebo.
Lalu Bungo, Kerinci, Kota Sungai Penuh, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Lantas wilayah mana saja yang rawan razia kendaraan di Kota Jambi?
Berikut daftarnya:
Baca juga: Hari Ini Mulai Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Daftar 8 Pelangaran yang Disasar Razia
Baca juga: Naik Pitam Adik Lihat Kakak Terancam hingga Alat Raut itu Renggut Nyawa Ipar
1. Kawasan Sipin, di kawasan Kosera atau depan rumah dinas Kapolda Jambi
2. Kawasan Jelutung
3. Kawasan Thehok
4. Payo Selincah
5. Simpang Talang Bakung
6. Depan kantor Bulog Pasir Putih
7. Simpang III Sipin, tepatnya di depan Kantor Damkar
8. Simpang Rimbo dan kawasan lainnya.
9. Kawasan Pasar tepatnya di Jalan M. Husni Thamrin No. 14, Pasar atau depan Hotel Makmur.
Namun belum bisa dipastikan di titik mana razia Operasi Zebra Siginjai di Kota Jambi akan digelar.
Baca juga: Jumlah UMP Jambi 2026 Jika Naik 8,5 Persen, Cek UMK Tanjabtim s/d Kerinci
Baca juga: Polisi Tewas di Tangan Paman usai Lerai Pertengkaran dalam Tragedi Dini Hari
8 pelanggaran yang disasar
Ada 8 jenis pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi.
Dari hasil analisis Korlantas, dalam tiga bulan terakhir tercatat 639.739 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Sebagian besar pelanggar berusia produktif 26–45 tahun dan didominasi pengguna sepeda motor.
Meski penindakan idealnya dilakukan 95 persen lewat ETLE dan hanya 5 persen manual, kenyataannya di lapangan tilang manual masih cukup tinggi.
Untuk itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.
Selain penertiban balap liar, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pendataan kegiatan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.
Berikut daftar 8 jenis pelanggaran yang disasar Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi:
1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
2. Tidak memakai helm SNI
3. Melanggar rambu atau marka jalan
4. Melanggar lampu Apill
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
7. Balap liar
8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Hari Ini Mulai Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Daftar 8 Pelangaran yang Disasar Razia
Baca juga: Naik Pitam Adik Lihat Kakak Terancam hingga Alat Raut itu Renggut Nyawa Ipar
Baca juga: Menkeu Purbaya Temukan Skandal Impor Under Invoicing, Barang 7 Dolar Disulap Puluhan Juta Rupiah
| Hari Ini Mulai Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Daftar 8 Pelangaran yang Disasar Razia |
|
|---|
| 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Jambi karena Langgar Izin Tinggal |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Temukan Skandal Impor Under Invoicing, Barang 7 Dolar 'Disulap' Puluhan Juta Rupiah |
|
|---|
| Peringatan Dini Cuaca Jambi hingga Pukul 21.00 WIB, Waspada di Perjalanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08112025-Operasi-Zebra-Siginjai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.