UMP 2026

UMP Jambi 2026 Jadi Rp 3,509 Juta Jika Naik 8,5 Persen

Berikut ini jumlah UMP Jambi 2026 menjadi Rp 3,509 Juta jika naik 8,5 persen seperti usul serikat buruh.

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribun Network
ILUSTRASI UMP Jambi 2026 Jadi Rp 3,509 Juta Jika Naik 8,5 Persen. 

UMP ini menjadi acuan upah minimal di tingkat provinsi, dengan catatan di wilayah kabupaten/kota tertentu mungkin berlaku Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih spesifik. 

Serikat Buruh di Jambi Minta Diskresi Presiden Prabowo

Besaran upah minimum provinsi atau UMP 2026 akan diumumkan bulan depan.

Setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menetapkan besaran upah minimum provinsi secara nasional, pembahasan UMP Jambi 2026 baru dilakukan 

Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan saat ini KSBSI belum menentukan sikap terkait UMP 2026.

"Karena sampai saat ini kebijakan regulasi penetapan UMP belum ada. Tapi yang pasti, kita minta tetap ada kenaikan untuk tahun 2026," ujarnya.

Menurut Roida, kenaikan yang layak sesuai kebutuhan saat ini idealnya 10 persen. 

Serikat pekerja berharap kenaikan UMP 2026 di angka 10 persen. 

"Untuk penetapan UMP 2026, kita berharap ada diskresi presiden," lanjutnya.

Saat ini, KSBSI belum melakukan hitung-hitungan angka kebutuhan hidup layak (KHL), karena komponennya belum ditetapkan.

Sementara perihal formula baru UMP yang disebutkan Menteri Ketenagakerjaan, Roida Pane mengatkaan beloum mengatahuinya, begitu juga serikat pekerja di pusat juga masih menunggu.

Terkait kondisi pekerja di Jambi, Roida mengatakan masih tergantung sektor dimana buruh bekerja. 

Menurutnya, kondisi di sektor perhotelan sangat memprihatinkan, karena kegiatan pemerintah tidak ada lagi, sehingga banyak pekerja dirumahkan. 

Begitu juga sektor perkayuan. "Anggota kita di PT SGS dengan jumlah pekerja 700-an, sudah sebulan ini dirumahkan," ujarnya.

Sementara untuk sektor perkebunan, sampai saat ini masih normal.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved